KPP Pratama Kota Tasikmalaya: Lembaga Pajak atau Benteng Kepentingan Gelap?

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Di negara yang sehat, institusi pajak adalah pilar kepercayaan publik. Tapi apa jadinya jika institusi itu justru menjadi simbol kesombongan birokrasi, kebuntuan transparansi, dan tameng bagi praktik-praktik kotor?

Itulah potret buram yang kini dipertontonkan oleh KPP Pratama Kota Tasikmalaya. Hal itu diungkapkan Igin Gunanjar Wakil Sekretaris PC SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Selasa (27/05/2025).

Pada 25 Mei 2025, organisasi masyarakat SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya melayangkan surat resmi permohonan audiensi terbuka kepada KPP Pratama.

Isi suratnya bukan main-main. Dugaan gratifikasi dalam pemeriksaan pajak, praktik suap terselubung antara oknum petugas pajak dan konsultan, serta indikasi manipulasi potensi pajak yang berujung pada kerugian negara.

Semuanya dikemas dalam surat yang rapi, tertulis, dan berlandaskan hukum—UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, UU Tipikor, hingga UU Pelayanan Publik.

“Audiensi dijadwalkan tiga hari setelah surat dikirim 28 Mei 2025. Waktu yang sangat wajar. Tapi respons KPP? Mengecewakan,” kata Igin.

Alih-alih menyambut sebagai bagian dari keterbukaan pelayanan publik, KPP Pratama Kota Tasikmalaya malah menunjukan wajah birokrasi kuno yang angkuh, audiensi ditunda sepihak ke minggu depan tanpa alasan jelas.

“Tidak ada permintaan maaf, tidak ada penjelasan, hanya sikap diam dan keputusan sepihak, seolah-olah rakyat yang ingin tahu soal uangnya sendiri adalah ancaman bagi kenyamanan mereka,” jelasnya.

Igin menyebut, apakah ini refleksi lembaga negara yang katanya sudah reformis? Atau justru ini bukti bahwa reformasi pajak hanya berhenti di papan spanduk, tapi tidak menyentuh mental para pejabatnya?

Menurutnya, KPP Pratama Kota Tasikmalaya hari ini tidak hanya menunjukkan kelambanan, tapi juga arogansi struktural. Mereka tidak hanya malas mendengar rakyat, tapi juga takut berhadapan dengan pertanyaan publik.

Igin menyindir, ketika dugaan penyimpangan muncul dan masyarakat meminta klarifikasi, mereka menghindar.

“Tapi ketika rakyat meminta transparansi, mereka membungkamnya dengan birokrasi bisu. Sikap ini bukan hanya tidak profesional—ini bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pelayanan negara,” cetus Igin.

Dia mengatakan, jika institusi pajak mulai menolak diawasi, maka jangan salahkan rakyat bila menyimpulkan, ada yang busuk di dalamnya.

“Dan jika pertemuan dengan publik saja harus ditunda tanpa alasan, bagaimana publik bisa percaya bahwa tidak ada yang disembunyikan?,” kata Igin.

Pajak bukan uang warisan pejabat pajak

Pajak adalah hasil kerja keras rakyat yang dipotong setiap bulan. Ketika rakyat bertanya ke mana uang itu pergi, dan institusi pajak malah menutup telinga.

“Maka sebetulnya kita tidak sedang berhadapan dengan lembaga negara—tapi dengan tembok gelap kekuasaan yang takut akan cahaya,” tuturnya.

KPP Pratama Kota Tasikmalaya harus tahu, hari ini rakyat tidak lagi mudah dibungkam. Lantaran itu, PC SAPMA PP akan terus bersuara. Kami akan terus menuntut transparansi.

“Kami tidak akan berhenti sampai lembaga ini benar-benar menjalankan fungsinya dengan jujur dan terbuka. Jika mereka tidak sanggup, mundur adalah pilihan paling terhormat,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda
600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?
Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU
Paguyuban Online Bersatu Geruduk DPRD: Desak Evaluasi Aturan Transportasi Maxim
Wujudkan Wilayah Bebas TB dan Kanker Serviks, Puskesmas Cibeureum Perkuat Kolaborasi
Parah! Koperasi di Bartim Diduga Catut Nama Dinas, Gelapkan Rp13 Juta hingga Menunggak Pajak Rp3,3 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda

Selasa, 15 September 2026 - 16:11 WIB

600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?

Selasa, 15 September 2026 - 16:01 WIB

Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 13:49 WIB

Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih

Selasa, 15 September 2026 - 13:34 WIB

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU

Berita Terbaru