TASIKMALAYA, MNP — Dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak reklame dari pemasangan branding kendaraan Maxim di Kota Tasikmalaya mendapat perhatian serius DPRD.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Angga Yogaswara, salah satu anggota DPRD Kota Tasikmalaya termuda dari Fraksi PKB angkat bicara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya akan menelusuri informasi terkait dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang menggunakan branding Maxim dengan penerimaan pajak yang tercatat di pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh objek pajak reklame telah terdata dan kewajiban pajaknya dibayarkan sesuai ketentuan.
“Kami dari Komisi II dalam waktu dekat akan mendatangi pihak Dispenda untuk mengonfirmasi terkait dugaan kebocoran anggaran ini,” tegas Angga.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Apalagi, apabila terdapat perbedaan signifikan antara jumlah kendaraan yang menggunakan stiker atau branding dengan objek yang tercatat sebagai wajib pajak, kondisi tersebut perlu segera diverifikasi.
Komisi II juga akan meminta penjelasan mengenai mekanisme pendataan, penetapan, hingga pembayaran pajak reklame terhadap branding kendaraan.
Termasuk bagaimana pemerintah daerah memastikan seluruh objek reklame yang memiliki nilai komersial masuk dalam basis data pajak daerah.
Jika benar terdapat objek pajak yang terpasang namun tidak tercatat atau penerimaannya tidak sesuai dengan potensi yang semestinya, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi—tetapi menyangkut potensi hilangnya hak daerah atas pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah
Namun demikian, Angga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum memperoleh data dan keterangan resmi dari Dispenda maupun pihak terkait lainnya.
“Kita akan cek dulu datanya. Berapa jumlah kendaraan yang ter-branding, berapa yang terdaftar sebagai objek pajak, berapa kewajiban pajaknya, dan berapa yang benar-benar masuk sebagai penerimaan daerah. Semuanya harus jelas,” ujarnya.
Komisi II berencana melakukan klarifikasi langsung kepada Dispenda dalam waktu dekat.
Hasil penelusuran tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh apakah terdapat selisih penerimaan, persoalan pendataan, atau indikasi lain yang menyebabkan potensi pajak reklame tidak terserap secara optimal.
DPRD pun menilai transparansi menjadi kunci. Sebab, setiap rupiah potensi PAD yang tidak tertagih bukan hanya persoalan angka di atas kertas, tetapi berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan