BARITO TIMUR, MNP — Koperasi Paku Janang Membangun diduga mencatut nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kabupaten Barito Timur terkait pembayaran biaya pelatihan dan penginapan sosialisasi sebesar Rp13 juta.
Temuan itu terungkap dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan pengurus koperasi pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025.
Dalam LPJ tersebut, pengurus mencantumkan pengeluaran untuk kegiatan sosialisasi yang seolah-olah melibatkan PTSP Kabupaten Barito Timur, berikut biaya pelatihan dan penginapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika dikonfirmasi, pihak PTSP Kabupaten Barito Timur membantah keras pernah terlibat atau bahkan mengetahui adanya kegiatan tersebut.
“Artinya kami tidak pernah mengetahui adanya sosialisasi yang melibatkan PTSP,” ujar pejabat PTSP Kabupaten Barito Timur saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Bantahan resmi ini semakin mempertajam dugaan bahwa nama instansi pemerintah daerah digunakan tanpa sepengetahuan pihak terkait.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pengurus koperasi mengenai sumber dan tujuan sebenarnya dari dana Rp13 juta tersebut.
Tidak hanya itu, LPJ yang sama juga dinilai penuh kejanggalan terkait tunggakan pajak. Gadrin, salah seorang anggota koperasi, dalam forum RAT mengungkapkan adanya tunggakan pajak tahun 2023–2025 yang mencapai Rp3,3 miliar.
Menurutnya, pengeluaran keuangan koperasi terkait masalah perpajakan ini tidak transparan dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan anggota.
Temuan-temuan dalam RAT tersebut memicu pertanyaan serius soal tata kelola keuangan koperasi.
Bagaimana mungkin pengurus mencantumkan kegiatan yang melibatkan instansi pemerintah yang justru tidak pernah mengetahuinya?
Mengapa tunggakan pajak dalam jumlah sangat besar baru muncul dan dipertanyakan di forum anggota?
Sampai berita ini diturunkan, pihak Koperasi Paku Janang Membangun belum memberikan penjelasan resmi terkait dua isu krusial tersebut.
Sementara itu, anggota koperasi menuntut transparansi penuh dan audit independen terhadap seluruh laporan keuangan yang disampaikan dalam RAT tahun buku 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan nama lembaga pemerintah daerah sekaligus persoalan keuangan yang berdampak langsung pada anggota koperasi.
![]()
Penulis : Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan