SAPMA PP Kota Tasikmalaya Kecam Temuan 394 Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – SAPMA PP Kota Tasikmalaya, mengecam keras temuan 395 kendaraan dinas yang menunggak pajak. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan potret bobroknya tata kelola birokrasi di Kota Tasikmalaya.

Pengurus Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya Acep Igin Ginanjar menyebut, ASN yang seharusnya menjadi teladan masyarakat justru memperlihatkan wajah arogan dan abai terhadap kewajiban paling dasar.

Pasalnya, pajak kendaraan dinas bukan dibayar dari uang pribadi ASN, melainkan dari anggaran daerah yang bersumber dari keringat rakyat.

“Jika sampai ratusan kendaraan menunggak, pertanyaannya: kemana anggaran itu? Mengapa sistem pengawasan begitu lemah? Dan siapa yang bermain di balik kelalaian masif ini?,’? kata Acep Igin Ginanjar, Kamis (21/08/2025).

Ironisnya, rakyat kecil dipaksa taat pajak dengan razia dan sanksi tegas, sementara pejabat yang hidup dari uang rakyat justru dilindungi meski menunggak ratusan kendaraan. Ini adalah bentuk kemunafikan birokrasi—tajam ke bawah, tumpul ke atas.

SAPMA PP Kota Tasikmalaya m menilai akar persoalan ini terletak pada Budaya permisif dan mentalitas kebal hukum di kalangan ASN, Kegagalan pengawasan internal oleh Inspektorat dan BPKAD dan tidak adanya sanksi yang membuat ASN merasa aman melanggar aturan.

Lantaran itu, Acep Igin Ginanjar menuntut langkah konkret dari Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk audit total seluruh kendaraan dinas beserta alokasi anggarannya.

Selain itu, SAPMA PP Kota Tasikmalaya meminta publikasikan secara terbuka instansi yang menunggak agar masyarakat tahu siapa yang bermain.

“Tindak tegas hingga pencopotan jabatan bagi ASN atau pejabat yang terbukti lalai dan Reformasi sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.

Jika ASN tidak mampu memberi teladan dengan sekadar membayar pajak kendaraan dinas, maka ASN tersebut tidak layak disebut abdi negara. Mereka telah merusak kepercayaan publik dan menjadi beban bagi kota ini.

Acep Igin Ginanjar bersama rekan rekan SAPMA PP Kota Tasikmalaya, menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat birokrasi bermain-main dengan amanah rakyat. Pajak bukan sekadar angka, tetapi tanggung jawab moral dan bukti integritas yang harus ditegakkan!,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB