TASIKMALAYA, MNP — Polemik branding kendaraan Maxim di Kota Tasikmalaya memasuki babak baru.
Persoalan yang semula mencuat dari keluhan para pengemudi terkait kewajiban branding dan kontribusi kepada daerah, kini bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah seluruh aktivitas reklame atau branding Maxim telah memiliki izin dan seluruh potensi pajaknya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya mengungkapkan bahwa reklame Maxim yang terpasang di wilayah kota disebut belum pernah mengantongi izin pajak reklame.
Bahkan, keberadaan spanduk yang dipasang pada pohon justru disebut menjadi persoalan yang harus dibereskan oleh pihak PUTR karena dinilai mengganggu ketertiban reklame di ruang publik.
Pernyataan tersebut semakin menarik setelah pihak Dispenda Kota Tasikmalaya melalui D. Irfan menyampaikan bahwa berdasarkan catatan yang dimiliki, branding yang baru terdata dan didaftarkan jumlahnya sekitar 49 pihak.
Padahal, informasi yang disampaikan para driver menyebutkan terdapat sekitar 600 kendaraan yang telah menggunakan branding Maxim.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan serius: jika benar terdapat ratusan kendaraan yang menggunakan branding, mengapa yang tercatat dalam administrasi pajak hanya sekitar 49?
D. Irfan mengungkapkan, pihak Dispenda bahkan telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Maxim. Tidak hanya sekali, Dispenda disebut telah melayangkan tiga kali surat kepada Maxim terkait persoalan tersebut.
Namun, kondisi itu belum serta-merta menjawab persoalan utama mengenai berapa sebenarnya jumlah objek reklame Maxim yang aktif di Kota Tasikmalaya, berapa nilai pajak yang seharusnya dibayarkan, serta berapa penerimaan yang telah masuk ke kas daerah.
Jika informasi mengenai sekitar 600 kendaraan yang telah dibranding benar, sementara administrasi perpajakan yang tercatat hanya sekitar 49, maka terdapat selisih objek reklame yang patut diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Selisih tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan administratif. Pemerintah perlu memastikan apakah seluruh objek reklame telah terdata, apakah kewajiban pajaknya telah dihitung sesuai ketentuan, dan apakah seluruh penerimaan yang menjadi hak daerah benar-benar telah masuk ke PAD.
Persoalan ini juga membuka ruang pemeriksaan lebih jauh terhadap kemungkinan adanya kekurangan pembayaran atau penerimaan pajak reklame yang belum masuk ke PAD.
Namun demikian, kondisi tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai korupsi. Untuk sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana korupsi, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian mengenai kewajiban pajak.
Selain itu, harus dilihat nilai yang seharusnya diterima daerah, pembayaran yang telah dilakukan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Karena itu, yang menjadi sorotan saat ini adalah potensi kebocoran PAD dan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah branding di lapangan dengan data yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Tasikmalaya semestinya tidak hanya menunggu laporan dari perusahaan. Pendataan lapangan, verifikasi kendaraan yang menggunakan branding, pencocokan data perizinan, hingga rekonsiliasi pembayaran pajak perlu dilakukan secara terbuka dan terukur.
Apalagi, bila benar terdapat ratusan kendaraan yang menggunakan branding, maka setiap objek reklame memiliki konsekuensi fiskal yang harus dihitung sesuai regulasi yang berlaku.
Kondisi ini juga layak menjadi perhatian DPRD Kota Tasikmalaya. Persoalannya bukan semata-mata menyangkut Maxim atau para driver, tetapi menyentuh transparansi pengelolaan potensi penerimaan daerah.
DPRD dapat meminta pemerintah daerah membuka data mengenai jumlah objek reklame Maxim yang terdata, dasar pengenaan pajaknya, nilai kewajiban yang ditetapkan, pembayaran yang telah diterima, serta selisih antara data pemerintah dengan jumlah kendaraan yang disebut telah menggunakan branding.
Jika ditemukan adanya kewajiban pajak yang belum dibayarkan, pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan sesuai mekanisme hukum.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi adanya manipulasi data, penghindaran kewajiban, atau terdapat pihak tertentu yang dengan sengaja menyebabkan penerimaan daerah tidak masuk sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan aparat dan lembaga terkait.
Publik berhak mendapatkan jawaban sederhana namun penting: berapa sebenarnya jumlah branding Maxim di Kota Tasikmalaya, berapa kewajiban pajaknya, dan berapa rupiah yang benar-benar masuk ke PAD?
Sebab, jika terdapat selisih antara aktivitas reklame di lapangan dengan data perpajakan, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar soal branding kendaraan.
Pertanyaannya adalah: ke mana potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas Kota Tasikmalaya?
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan