Komisi IV DPRD: Surat Pengantar Pencairan Dana BOS di Kota Tasikmalaya Dihapus 

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Terkait dengan Rekomendasi atau Surat Pengantar yang di luar regulasi baku di dunia Pendidikan khususnya dalam BOS, mendapatkan perhatian khusus dari Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.

Polemik ini menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Evaluasi Kerja Triwulan 1 antara Komisi IV dengan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya bertempat di Ruang Rapat 1 Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (19/03/2025).

Habib Qosim Nurwahab selaku anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan bahwa dunia pendidikan baik, berjalan, tanpa menambahkan regulasi lain di luar aturan yang baku.

Beredarnya tembusan ke DPRD khususnya ke komisi IV itu bahwasanya ada rekomendasi ataupun surat pengantar dan barusan hasil rapat evaluasi dengan Kadisdik dan jajarannya.

“Alhamdulillah hadir jajaran Kabid, K3S mewakili para kepala sekolah Kota Tasikmalaya dan Dunia pendidikan akan baik, akan jalan, akan bagus kalaupun mengacu kepada regulasi yang ada, tanpa menambahkan regulasi yang lain di luar aturan yang baku,” jelasnya.

Habib menyebut, kesimpulannya pada isu yang rame sekarang itu adalah BOS entah itu pengantar, entah itu rekomendasi dan lain sebagainya itu hasil dari kesepakatan barusan akan di hilangkan atau di hapus selama lamanya.

“Jadi tidak ada rekomendasi atau surat pengantar apapun di luar regulasi yang baku, jadi tidak hanya BOS saja yang di rekomendasikan tapi segalanya yang diluar regulasi baku seperti study tour dan lainnya,” tegas Habib.

Persoalan ini mencuat lantaran ada desakan dari masyarakat Kota Tasikmalaya ke komisi IV salah satunya bertugas untuk mengawasi pendidikan makanya langsung eksekusi dalam rapat evaluasi.

“Alhamdulillah menghasilkan kesimpulan menghapuskan rekomendasi atau surat pengantar apapun selama lamanya yang di luar aturan regulasi yang baku,” pungkasnya.

 

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Warga Margaluyu Garut Gelar Tausiyah di Masjid Al-Barokah
Pengukuhan Pengurus Pusat Akademi Indoboxing Indonesia, Olahraga Jadi Benteng Kenakalan Remaja
Tunggakan Renovasi Diduga Belum Lunas, Hotel Suminar Garut Ditutup Sementara
H. Wahid: Turnamen U-40 Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya Memasuki Babak Akhir Putaran Pertama
Pemkot Tasikmalaya Gagal Genjot PAD? TPP ASN Jadi Korban Pemangkasan 
Sikat Peredaran Obat Keras dan Miras, Pria 23 Tahun Diciduk Polsek Malangbong
Irfan Ramdani: Publik Butuh Transparansi Tim Seleksi, Bukan Penjelasan Mekanisme!
Pasien Kritis Berpindah Empat Rumah Sakit hingga Meninggal, Rantai Pelayanan IGD Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 14:19 WIB

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Warga Margaluyu Garut Gelar Tausiyah di Masjid Al-Barokah

Sabtu, 19 September 2026 - 16:27 WIB

Pengukuhan Pengurus Pusat Akademi Indoboxing Indonesia, Olahraga Jadi Benteng Kenakalan Remaja

Sabtu, 19 September 2026 - 16:11 WIB

Tunggakan Renovasi Diduga Belum Lunas, Hotel Suminar Garut Ditutup Sementara

Sabtu, 19 September 2026 - 12:59 WIB

H. Wahid: Turnamen U-40 Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya Memasuki Babak Akhir Putaran Pertama

Sabtu, 19 September 2026 - 11:57 WIB

Pemkot Tasikmalaya Gagal Genjot PAD? TPP ASN Jadi Korban Pemangkasan 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemkot Tasikmalaya Gagal Genjot PAD? TPP ASN Jadi Korban Pemangkasan 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:57 WIB