Komisi IV DPRD: Surat Pengantar Pencairan Dana BOS di Kota Tasikmalaya Dihapus 

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Terkait dengan Rekomendasi atau Surat Pengantar yang di luar regulasi baku di dunia Pendidikan khususnya dalam BOS, mendapatkan perhatian khusus dari Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.

Polemik ini menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Evaluasi Kerja Triwulan 1 antara Komisi IV dengan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya bertempat di Ruang Rapat 1 Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (19/03/2025).

Habib Qosim Nurwahab selaku anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan bahwa dunia pendidikan baik, berjalan, tanpa menambahkan regulasi lain di luar aturan yang baku.

Beredarnya tembusan ke DPRD khususnya ke komisi IV itu bahwasanya ada rekomendasi ataupun surat pengantar dan barusan hasil rapat evaluasi dengan Kadisdik dan jajarannya.

“Alhamdulillah hadir jajaran Kabid, K3S mewakili para kepala sekolah Kota Tasikmalaya dan Dunia pendidikan akan baik, akan jalan, akan bagus kalaupun mengacu kepada regulasi yang ada, tanpa menambahkan regulasi yang lain di luar aturan yang baku,” jelasnya.

Habib menyebut, kesimpulannya pada isu yang rame sekarang itu adalah BOS entah itu pengantar, entah itu rekomendasi dan lain sebagainya itu hasil dari kesepakatan barusan akan di hilangkan atau di hapus selama lamanya.

“Jadi tidak ada rekomendasi atau surat pengantar apapun di luar regulasi yang baku, jadi tidak hanya BOS saja yang di rekomendasikan tapi segalanya yang diluar regulasi baku seperti study tour dan lainnya,” tegas Habib.

Persoalan ini mencuat lantaran ada desakan dari masyarakat Kota Tasikmalaya ke komisi IV salah satunya bertugas untuk mengawasi pendidikan makanya langsung eksekusi dalam rapat evaluasi.

“Alhamdulillah menghasilkan kesimpulan menghapuskan rekomendasi atau surat pengantar apapun selama lamanya yang di luar aturan regulasi yang baku,” pungkasnya.

 

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kepulan Asap Hitam Pekat Gegerkan Warga, Gudang Rongsok di Sambongjaya Ludes Terbakar
KEJUTAN POLITIK! 5 Kepala Daerah Resmi Gabung Gerindra, Termasuk Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga
WARGA GERAM! Pembuangan Sampah di Pinang Tak Diangkut Berminggu-minggu, Diduga Dibiarkan DLH
Gara-gara Dendam Lama, Pria di Garut Tega Tebas Kerabatnya Hingga Masuk Rumah Sakit
SAMPAH ENREKANG AMBURADUL! Andi Nasir Sentil Pemda: Jangan Tangani Hanya Kalau Viral
5 TAHUN PERDA JALAN DI TEMPAT! Wakil Ketua DPRD Sentil Pemda: LP2B Enrekang Hanya Wacana
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Sukawening Edukasi Pelajar SMP PGRI 
Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polsek Dusun Tengah, 150 Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kepulan Asap Hitam Pekat Gegerkan Warga, Gudang Rongsok di Sambongjaya Ludes Terbakar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:02 WIB

KEJUTAN POLITIK! 5 Kepala Daerah Resmi Gabung Gerindra, Termasuk Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:18 WIB

WARGA GERAM! Pembuangan Sampah di Pinang Tak Diangkut Berminggu-minggu, Diduga Dibiarkan DLH

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Gara-gara Dendam Lama, Pria di Garut Tega Tebas Kerabatnya Hingga Masuk Rumah Sakit

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:36 WIB

SAMPAH ENREKANG AMBURADUL! Andi Nasir Sentil Pemda: Jangan Tangani Hanya Kalau Viral

Berita Terbaru