Kejari Barito Timur Ingatkan Pihak Perusahaan Agar Patuh Kewajiban

Senin, 23 Juni 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Yedivia Rum. S.H.,M.H ingatkan pihak perusahaan yang berinvestasi di wilayahnya harus mematuhi peraturan hukum.

Hal tersebut disampaikan Kajari Bartim saat menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tahun 2025 Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Muara Teweh dan Kepala BPJS Kesehatan Bartim, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Perindustrian Bartim,

Relation Officer BPJS Kesehatan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bartim, di ruang aula Kejaksaan Negeri Bartim, Senin (23/06/2025).

“Saya selaku kepala kejaksaan Negeri Barito Timur juga selaku ketua Forum Koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kabupaten Barito Timur, menyampaikan terima kasih, kepada Bapak, ibu, saudara semua yang telah meluangkan waktu, meringankan langkah telah datang memenuhi undangan kami,” ucap Yedivia dalam sambutannya.

Lebih lanjut dikatakan, kita sama-sama mengetahui hari ini, senin adalah hari pertama masuk kantor dengan tumpukan pekerjaan yang menunggu kita, namun kehadiran Bapak ibu menjadi kehormatan kami, sehingga perlu disampaikan apresiasi.

“Mudah- mudahan pertemuan berdampak positif bagi para peserta dan pemberi kerja itulah tujuan terbentuknya Forum ini agar adanya komunikasi yang baik, pemahaman yang sama, dukungan dari kita semua dalam rangka mendukung kegiatan BPJS Kesehatan sesuai dengan Regulasi, ketentuan, aturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan telah mengatur tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan peraturan kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang petunjuk pelaksanaan, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.

Tugas-tugas tersebut antara lain Memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang menjadi dasar berpijak sehingga telah dilakukan MoU/ kesepakatan hubungan hukum antara kejaksaan dan BPJS Kesehatan.

“Hari ini saya berdiri disini menyita waktu beberapa menit, untuk memberikan Sambutan, sekaligus arahan selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Barito Timur Tahun 2025,” tuturnya.

Selaku ketua forum koordinasi dan pengawasan, Yedivia menjelaskan dari hasil yang disampaikan Dinas Ketenagakerjaan sangat luar biasa, bahwa badan usaha di Bartim telah melakukan kewajibannya dengan baik jadi tidak ada persoalan karena semua melaksanakan kewajibannya dengan baik untuk membayar iuran BPJS.

“Kita berharap semua bisa patuh terhadap kewajibannya, kalau memang tidak ada yang patuh atau misalnya perusahaan tidak memberikan data yang sebenarnya tapi menyembunyikan data yang sebenarnya dan melaporkan data yang tidak benar dan juga tidak ada yang bisa membayar iuran BPJS Kesehatan dengan baik, maka kita akan lakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kajari mengingatkan kepada pihak perusahaan agar mengikuti aturan. Dirinya berharap kepada Pemberi kerja itu harus memperhatikan jaminan untuk pekerja dengan baik terutama dalam keselamatan kerja.

Untuk diketahui, bahwa tujuan koordinasi dengan pihak terkait yaitu BPJS Kesehatan melakukan upaya meningkatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pentingnya koordinasi lintas instansi, untuk mendukung penegakan kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait program JKN meliputi Penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja strategis, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026
Persit Kodim 0612/Tasikmalaya Gaungkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Perempuan
Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Pengantar Ranperda tentang APBD TA 2026
Kaban Keuangan Enrekang Pastikan Gaji ke-13 ASN Baru Dibayar Juli, Menunggu Petunjuk Pimpinan
Tim Kecamatan Kuala Cenaku Monev APBDes serta BUMDes di Desa Tambak
Kuasa Hukum Warga Bandar Padang Desak Pemkab Inhu Segera Eksekusi Rekomendasi RDP Lahan PT SML
Bupati Jeneponto Kukuhkan 174 Bunda PAUD, Dorong Target Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Kini Punya ‘Imun’ Hukum, Puluhan Guru di Mangkubumi Ikuti Sosialisasi Satgas Perlindungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:18 WIB

Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:05 WIB

Persit Kodim 0612/Tasikmalaya Gaungkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Perempuan

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:40 WIB

Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Pengantar Ranperda tentang APBD TA 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 19:20 WIB

Kaban Keuangan Enrekang Pastikan Gaji ke-13 ASN Baru Dibayar Juli, Menunggu Petunjuk Pimpinan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:18 WIB

Tim Kecamatan Kuala Cenaku Monev APBDes serta BUMDes di Desa Tambak

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:18 WIB

Berita terbaru

Tim Kecamatan Kuala Cenaku Monev APBDes serta BUMDes di Desa Tambak

Senin, 22 Jun 2026 - 16:18 WIB