LAMPUNG SELATAN, MNP – Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat mencuat di lokasi proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena proyek yang tengah berjalan merupakan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat dugaan solar bersubsidi digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar alat berat yang beroperasi dalam pekerjaan rehabilitasi tanggul tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT Tirta Indo Karya, dengan konsultan supervisi PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya.
Adapun pekerjaan memiliki waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, dengan tanggal kontrak 17 Juni 2026. Nomor kontraknya tercatat HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01, dengan sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Wawancara media di lokasi proyek Proyek Rehabilitasi Tanggul Way Katibung–Way Sulan, salah satu petugas lapangan.
“Untuk BBM alat berat bersumber dari mana?, BBM alat berat berasal dari suatu perusahaan,”ujarnya, Sabtu (15/08/2026).
Dilokasi terdapat drum berisi solar dan 1 unit mobil yang di duga membawa drigen berisi solar.
Dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat proyek menjadi persoalan yang patut diklarifikasi karena BBM bersubsidi merupakan barang yang mendapatkan dukungan anggaran negara dan penyalurannya diatur berdasarkan ketentuan pemerintah.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi serta penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM diatur antara lain dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal itu sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pasal pidana tentu bergantung pada fakta, jenis pelanggaran, serta hasil pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH).
Karena itu, apabila benar ditemukan penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat proyek, pihak berwenang perlu memastikan dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang memasok, bagaimana mekanisme pembeliannya, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penjelasan mengenai standar BBM yang digunakan dalam proyek yang dibiayai APBN tersebut.
Selain itu, instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terhadap proyek tersebut diharapkan dapat melakukan pengecekan lapangan apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi.
Jangan sampai subsidi negara salah sasaran, penggunaan BBM bersubsidi dalam proyek yang bersumber dari APBN, apabila terbukti, bukan sekadar persoalan teknis pengisian bahan bakar. Hal tersebut menyangkut tata kelola subsidi yang berasal dari keuangan negara.
Masyarakat berharap proyek rehabilitasi tanggul Way Katibung–Way Sulan tidak hanya selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi, tetapi juga dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan