Kasus Proyek Fiktif Rp 400 Juta di Barito Timur Belum Ada Tersangka, Kinerja Penyidik Dipertanyakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Usaha Tani Badampu dan Jalan Inspeksi Pertanian Bantayum senilai Rp400 juta di Kabupaten Barito Timur kembali menjadi sorotan.

Kasus yang melibatkan pekerjaan CV. Bumi Karsa itu dinilai berjalan lambat meski penyidik Tipikor Satreskrim Polres Barito Timur telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Hasil investigasi Tim MNP menunjukkan bahwa perkara ini telah menjadi perhatian publik sejak ramai diberitakan dan diperbincangkan di media sosial.

Masyarakat mempertanyakan keberadaan fisik proyek yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah tersebut serta meminta kejelasan mengenai proses penegakan hukumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MNP, penyidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, di antaranya Ketua BPD Desa Pangkan Erianus, Kepala Desa Pangkan Kristian, pengawas lapangan, pejabat Bidang SDA Dinas PUPR Perkim, hingga Kepala Dinas PUPR Barito Timur, Yumail J. Paladuk.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban proyek.

Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan, apakah telah ditemukan unsur pidana, peningkatan status perkara, ataupun penetapan tersangka.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana penanganan kasus ini.

Perbincangan mengenai perkara ini terus berkembang di media sosial. Banyak warga mempertanyakan mengapa proses hukum belum menunjukkan perkembangan yang dapat diketahui publik, padahal sejumlah saksi telah dipanggil beberapa bulan lalu.

Di sisi lain, proyek jalan usaha tani merupakan infrastruktur yang memiliki fungsi penting bagi aktivitas pertanian masyarakat.

Karena itu, apabila benar terdapat penyimpangan, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, dugaan tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal yang diperoleh, termasuk dari hasil pemantauan, laporan informasi, maupun temuan yang berkembang di masyarakat.

Tahapan tersebut dapat mencakup pengumpulan keterangan, pemeriksaan dokumen proyek, pengecekan fisik pekerjaan di lapangan, hingga gelar perkara.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Barito Timur mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Beberapa pertanyaan yang masih menjadi perhatian publik antara lain:

Apakah pekerjaan Jalan Usaha Tani Badampu dan Jalan Inspeksi Pertanian Bantayum benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak?

Apakah pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan pembayaran?

Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dokumen serta kondisi fisik proyek?

Kapan penyidik akan menyampaikan perkembangan resmi kepada masyarakat?

MNP menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau adanya penetapan resmi dari aparat penegak hukum.

Tim Investigasi MNP akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Loading

Penulis : Tim Liputan Khusus Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Evaluasi 10 Program Pokok, Ketua TP PKK Kota Tasikmalaya Sambangi Bungursari
KKN Unsa Angkatan XXIX di Desa Mappakalompo Sukses Besar, Camat dan Kades Kompak Puji Mahasiswa
Tok! Seluruh Fraksi DPRD Pakpak Bharat Setujui Ranperda P-APBD 2026
Atasi Persoalan Sampah, Kelurahan Bungursari Tasikmalaya Dorong Optimalisasi Bank Sampah
KKN Profesi Unsa Angkatan XXIX di Kejari Makassar Sukses Ditarik
Hasil Operasi Agustus 2026: Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika, 16 Tersangka Diamankan
Viral, Gegara Cemburu, Dua Pelajar SMP di Garut Jadi Korban Perundungan dan Penganiayaan
Lapas Kendal Perkuat Komitmen Tugas, Pejabat Struktural Teken Perjanjian Kinerja 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:55 WIB

Evaluasi 10 Program Pokok, Ketua TP PKK Kota Tasikmalaya Sambangi Bungursari

Kamis, 10 September 2026 - 20:37 WIB

KKN Unsa Angkatan XXIX di Desa Mappakalompo Sukses Besar, Camat dan Kades Kompak Puji Mahasiswa

Kamis, 10 September 2026 - 19:28 WIB

Tok! Seluruh Fraksi DPRD Pakpak Bharat Setujui Ranperda P-APBD 2026

Kamis, 10 September 2026 - 18:38 WIB

Atasi Persoalan Sampah, Kelurahan Bungursari Tasikmalaya Dorong Optimalisasi Bank Sampah

Kamis, 10 September 2026 - 17:16 WIB

KKN Profesi Unsa Angkatan XXIX di Kejari Makassar Sukses Ditarik

Berita Terbaru

Berita terbaru

Tok! Seluruh Fraksi DPRD Pakpak Bharat Setujui Ranperda P-APBD 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:28 WIB

Berita terbaru

KKN Profesi Unsa Angkatan XXIX di Kejari Makassar Sukses Ditarik

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:16 WIB