Viral, Gegara Cemburu, Dua Pelajar SMP di Garut Jadi Korban Perundungan dan Penganiayaan

Kamis, 10 September 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Polres Garut menangani kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada penganiayaan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video dugaan perundungan terhadap korban beredar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat adanya tindakan kekerasan terhadap korban.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar candaan.

Tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi atau merundung seseorang secara verbal dapat memberikan dampak terhadap kondisi mental korban. Terlebih apabila perundungan tersebut disertai dengan tindakan kekerasan secara fisik. Kamis (10/9/2026).

Dalam perkara ini, polisi telah meminta keterangan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat, dan seluruhnya merupakan perempuan serta masih berusia di bawah umur.

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika korban NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar AN.

AN kemudian menduga bahwa korban telah merebut pacarnya. Persoalan tersebut selanjutnya diklarifikasi melalui pertemuan antara korban dan AN.

Pertemuan pertama dilakukan sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari sekolah.

Dalam pertemuan pertama tersebut, persoalan sempat dianggap selesai. Korban kemudian didampingi NA pulang menggunakan sepeda motor, sementara para pelaku juga meninggalkan lokasi.

Namun, situasi kembali berubah setelah salah seorang pelaku berinisial ES diduga memprovokasi agar persoalan tersebut tidak berhenti begitu saja. ES kemudian diduga menyampaikan perkataan yang mendorong pelaku AN untuk kembali memanggil korban.

Korban yang sebelumnya menganggap persoalan telah selesai akhirnya kembali mendatangi lokasi. Pada pertemuan kedua inilah dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi.

Dalam kejadian tersebut, AN diduga menampar korban sebanyak tiga kali. Kemudian W diduga melakukan pemukulan masing-masing satu kali terhadap korban NH dan temannya, NA.

Pelaku I yang masih duduk di kelas 3 SMP diduga mendorong para korban dan menampar NA sebanyak dua kali.

Sementara itu, pelaku IM diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, serta meludahi korban.

Pelaku ES yang merupakan pelaku paling muda diduga mencekik dan menampar NH. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk membatasi gerak korban sehingga pelaku lainnya dapat melakukan kekerasan.

Selanjutnya, pelaku T diduga menampar masing-masing korban. Sementara pelaku WS yang merupakan pelaku dengan usia paling tua dalam kelompok tersebut diduga berperan merekam kejadian menggunakan kamera telepon seluler.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, antara lain pipi, kelopak mata, leher dan lengan.

Polisi Tegaskan Bullying Bukan Perbuatan yang dapat dibenarkan. Pihak kepolisian mengingatkan kepada para pelajar agar tidak melakukan perundungan maupun kekerasan terhadap teman sebaya dengan alasan apa pun.

Perundungan, baik secara verbal maupun fisik, dapat memberikan dampak serius terhadap korban. Terlebih apabila tindakan tersebut berkembang menjadi penganiayaan dan dilakukan secara bersama-sama.

Kapolres Garut juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun para pelakunya masih berusia di bawah umur.

Dalam penanganan perkara ini, para pelaku tetap diproses menggunakan hukum acara peradilan anak dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum terhadap para pelaku dilakukan dengan tetap memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Tujuh DPC Partai NasDem Dapil 2 Garut Gelar Pertemuan di Malangbong
Kawal Pintu Tol Paduraksa Pemalang, Rizal Bawazier Minta Pemerintah Pusat Kaji Efisiensi Logistik
Kapolresta Tasikmalaya Kota Hadir Mendadak di Ta’lim Islah PD Persatuan Umat Islam
Dipergoki Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
KKG dan Operator Kecamatan Sukaratu Gelar Capacity Building, Perkuat Sinergi dan Penyegaran Kinerja
Sentuhan Teknologi Drum Seeder di Bungursari: Solusi Pertanian Modern Sambut Swasembada Pangan
Padat Karya Mandiri ala Warga: H Jajah Nurjaman Perbaiki Drainase, Warga Mekarwangi Ikut Bergerak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Pererat Silaturahmi, Tujuh DPC Partai NasDem Dapil 2 Garut Gelar Pertemuan di Malangbong

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Kawal Pintu Tol Paduraksa Pemalang, Rizal Bawazier Minta Pemerintah Pusat Kaji Efisiensi Logistik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Kapolresta Tasikmalaya Kota Hadir Mendadak di Ta’lim Islah PD Persatuan Umat Islam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Dipergoki Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita

Berita Terbaru

Berita terbaru

Dipergoki Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:09 WIB