BOGOR, MNP – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait Proyek P3A yang dikerjakan pihak Kelompok Tani Kampung Benteng, RT 004/001, Desa Tugu Jaya, Kec. Cigombong, Kab. Bogor, Jawa Barat. Hari ini, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan Informasi di lapangan, saat Tim media ini menyambangi lokasi proyek tersebut, Selasa (14/7/2026) kemarin, di lokasi proyek tersebut tak ditemukan papan Informasi kegiatannya (Proyek P3A tersebut : red).
Secara aturan, harusnya keterbukaan informasi dari pihak pelaksananya, kepada (publik) di sekitar lokasi proyek itu ada. Hal tersebut mengingat perlunya transparansi, tentang proyek yang akan hingga sedang dikerjakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai dari nama proyek, hingga jenis dan peruntukannya, titik lokasinya, pelaksana nya, konsultan pengawas nya, sumber dan besaran anggaran, hingga nomor SPMK-nya bahkan durasi pelaksanaan proyeknya.
Tujuannya jelas, yaitu memberi informasi kegiatannya itu kepada publik, bahwa proyeknya resmi, apa pun proyeknya. Termasuk proyek P3A yang tengah digarap Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), yang keukeuh tak mau memasang Papan Informasi Proyek.
Hal tersebut melanggar prinsip transparansi itu sendiri, seolah tiada cela dan paling benar segala galanya sendiri.
Sanksi utamanya dapat berupa penghentian pekerjaan sementara, hingga papan informasinya dipasang, lalu sanksi pemanggilan/teguran dari pendamping program, serta membuka celah investigasi dugaan korupsi, karena dianggap proyek bermasalah.
Kewajiban pemasangan plank/papan informasi tersebut diatur dalam UU Nomor 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Rinciannya sebagai berikut, sanksi dan akibat hukumnya :
1. Sanksi Administratif Pengurus P3A (seperti hal program P3-TGAI) akan mendapat teguran baik secara lisan maupun yang tertulis dari fihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau dari dinas terkaitnya.
2. Pencairan dana pada tahap selanjutnya itu bisa ditunda maupun dibekukan.
3. Sanksi Sosial berupa penilaian yang buruk dari Masyarakat, dan proyek dicap sebagai “proyek siluman” dan masyarakat berhak melaporkannya pada pihak berwenangnya, atau ke pendamping program terkaitnya.
Sanksi Hukum (Indikasi terjadinya Korupsi) :
Tak adanya plank/papan informasi kegiatan, dapat menimbulkan kecurigaan publik, mengenai dugaan tindak penyelewengan di regulasi anggaran proyek terkait.
Karenanya, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukumnya dapat melakukan pemantauan, hingga penyelidikan lebih mendalam terhadap hal – hal yang dicurigai secara prosedur.
Hal dimaksud di antaranya, mengenai dugaan terjadi mark-up atau pengurangan pada volume proyek dari RAB, hingga melenceng dari spesifikasinya, dan bisa berbagai spekulasi lain tentang penyimpangan pelaksana proyeknya.
Ketika Tim dari media ini menghubungi Ketua P3A tersebut, Ridwan, melalui What’s App pribadinya, dirinya mengatakan.
“Nuhun atas informasi na Kang, papan kegiatannya masih di percetakan katanya, baru beresnya besok hari Kamis-an, nanti pasti akan dipasang,” katanya.
Sementara di peraturan, pembangunan proyek itu (P3A tersebut : red), dari sebelum proyeknya mulai dikerjakan, pemasangan papan informasi kegiatan sudah harus dilakukan.
Tetapi fakta di lapangan berbeda, hingga diturunkannya kembali berita ini, papan kegiatannya itu masih belum ada, Bang,” tutur seorang wartawan dari sekitar lokasi proyek tersebut.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan