Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun Medsos Burono Galuk Terus Bergulir, Sat Reskrim Polres Bartim Lakukan Penyelidikan

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bunan Nataloto saat melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik di ruangan Tipiter Sat Reskrim Polres Bartim.

Foto Bunan Nataloto saat melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik di ruangan Tipiter Sat Reskrim Polres Bartim.

Barito Timur, MNP – Bunan Natalotob melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dilanjutkan ke bagian Sat Reskrim Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah pada 2 Desember 2024 malam, dan laporannya sudah diterima penyidik.

Saat ini penyidik dari Sat Reskrim Polres Bartim tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan  pencemaran nama baik terhadap Bunan Nataloto di akun media sosial grup facebook Aspirasi Untuk Rakyat Bartim.

Saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heryanto melalui Kanit Tipiter AIPDA Albertus mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.

“Ya, kasus laporan saudara Bunan Nataloto saat ini kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Bartus, Rabu (4/12/2024).

Tim Penyelidik Sat Reskrim tengah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Hal itu guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan dari penyidikan ke penyidikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Bunan Nataloto, warga desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, secara resmi telah membuat laporan polisi kepada Pemilik akun facebook atas nama Bursono Galuk dilaporkan ke Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.

Pasalnya pelaporan tersebut buntut dari adanya postingan melalui akun facebook di grup Aspirasi Untuk Barito Timur.

Dimana dalam postingan yang di unggah dalam akun media sosial Borsono Galuk membuat postingan yang berisikan “Bagaimana kabar amat senang Bunan Natawoto, masihkah nambang di iup Rimau, jualnya ke BNJM, enak ya mencuri”.

Bunan selaku pelapor tidak terima karena dirinya dituduh melakukan pencurian yang di unggah pada hari Jumat 29 November 2024.

Menurut Bunan, postingan akun facebook milik Bursono Galuk telah menyerang pribadi dan kehormatan.

“Jika mencuri itu ada, minta bukti kapan saya melakukan pencurian itu ?.Jangan seenaknya menuduh orang tanpa bukti,” pungkas Bunan.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB