Barito Timur, MNP – Bunan Natalotob melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dilanjutkan ke bagian Sat Reskrim Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah pada 2 Desember 2024 malam, dan laporannya sudah diterima penyidik.
Saat ini penyidik dari Sat Reskrim Polres Bartim tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bunan Nataloto di akun media sosial grup facebook Aspirasi Untuk Rakyat Bartim.
Saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heryanto melalui Kanit Tipiter AIPDA Albertus mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, kasus laporan saudara Bunan Nataloto saat ini kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Bartus, Rabu (4/12/2024).
Tim Penyelidik Sat Reskrim tengah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Hal itu guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan dari penyidikan ke penyidikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Bunan Nataloto, warga desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, secara resmi telah membuat laporan polisi kepada Pemilik akun facebook atas nama Bursono Galuk dilaporkan ke Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.
Pasalnya pelaporan tersebut buntut dari adanya postingan melalui akun facebook di grup Aspirasi Untuk Barito Timur.
Dimana dalam postingan yang di unggah dalam akun media sosial Borsono Galuk membuat postingan yang berisikan “Bagaimana kabar amat senang Bunan Natawoto, masihkah nambang di iup Rimau, jualnya ke BNJM, enak ya mencuri”.
Bunan selaku pelapor tidak terima karena dirinya dituduh melakukan pencurian yang di unggah pada hari Jumat 29 November 2024.
Menurut Bunan, postingan akun facebook milik Bursono Galuk telah menyerang pribadi dan kehormatan.
“Jika mencuri itu ada, minta bukti kapan saya melakukan pencurian itu ?.Jangan seenaknya menuduh orang tanpa bukti,” pungkas Bunan.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan