Polres Garut Serahkan Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Polres Garut berhasil menyerahkan berkas perkara yang dilakukan oleh oknum Ormas ke Kejaksaan Negeri Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, kasus tersebut telah P21, yang berarti berkas perkara di nyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Kasus ini bermula dari laporan korban Sdr Harun Al Rasyid (53) kedatangan inisial C yang merupakan seorang Ketua Ormas Kecamatan Karangpawitan. Selasa (7/11/2023).

C datang bersama teman temannya diduga dalam keadaan terpengaruh alkohol dan dengan tujuan menginginkan mendirikan warung di PT Mitra 10, akan tetapi hal tersebut di tolak sehingga terjadi keributan.

Sementara ada sebagian rekan rekan C yang berteriak teriak dengan kata kata kasar, serta ada yang diduga memegang payudara Istrinya Sdr. S yang masih saudara Korban.

Hal tersebut membuat korban Harun marah dan spontan menghampiri C sambil menarik kerah bajunya.

Tiba tiba datang IH (37) warga Kecamatan Karangpawitan menarik dan mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan sehingga mengakibatkan luka lecet atau goresan di bagian leher.

Polres Garut yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Saat ini berkas sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dan di nyatakan sudah lengkap,” pungkas Ari.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir
Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak
Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti
Siapkan 10.000 Hektar Lahan, Pemkab Pakpak Bharat Sambut Tim Ditjenbun Kementan RI
Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi
Musrenbang Desa Kersamanah Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:22 WIB

Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti

Berita Terbaru