Garut, MNP – Polres Garut berhasil menyerahkan berkas perkara yang dilakukan oleh oknum Ormas ke Kejaksaan Negeri Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, kasus tersebut telah P21, yang berarti berkas perkara di nyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Kasus ini bermula dari laporan korban Sdr Harun Al Rasyid (53) kedatangan inisial C yang merupakan seorang Ketua Ormas Kecamatan Karangpawitan. Selasa (7/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
C datang bersama teman temannya diduga dalam keadaan terpengaruh alkohol dan dengan tujuan menginginkan mendirikan warung di PT Mitra 10, akan tetapi hal tersebut di tolak sehingga terjadi keributan.
Sementara ada sebagian rekan rekan C yang berteriak teriak dengan kata kata kasar, serta ada yang diduga memegang payudara Istrinya Sdr. S yang masih saudara Korban.
Hal tersebut membuat korban Harun marah dan spontan menghampiri C sambil menarik kerah bajunya.
Tiba tiba datang IH (37) warga Kecamatan Karangpawitan menarik dan mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan sehingga mengakibatkan luka lecet atau goresan di bagian leher.
Polres Garut yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Saat ini berkas sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dan di nyatakan sudah lengkap,” pungkas Ari.
Penulis : Wawan Uje
Editor : Redi Setiawan