TASIKMALAYA, MNP – Maraknya pemasangan jaringan kabel internet (WiFi) oleh sejumlah penyedia layanan telekomunikasi, termasuk MyRepublic, di wilayah Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Tasikmalaya.
LPLHI mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya untuk segera melakukan audit administratif dan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan serta pengawasan pembangunan jaringan infrastruktur tersebut.
Ketua LPLHI Tasikmalaya, Asep Devo, mengungkapkan bahwa pihak penyidik internalnya telah melakukan penelusuran lapangan hingga berhasil menghimpun sejumlah dokumen dan informasi penting. Temuan ini dinilai perlu segera diklarifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menghimpun dokumen, data lapangan, dan informasi yang menurut kami perlu mendapatkan klarifikasi dari pemerintah serta instansi terkait. Karena itu, kami meminta agar proses ini dibuka secara transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” tegas Asep Devo.
Asep menambahkan, LPLHI pada dasarnya tidak anti-investasi maupun menolak perluasan layanan internet di Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, ia menekankan bahwa setiap penyedia layanan—termasuk MyRepublic maupun penyedia jasa lainnya—wajib mematuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan perizinan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain masalah perizinan, LPLHI meminta Pemkab Tasikmalaya menjelaskan secara terbuka mekanisme pengawasan yang selama ini dijalankan dalam pembangunan jaringan telekomunikasi.
Langkah ini dinilai penting demi menjamin kesetaraan perlakuan (equal treatment) bagi seluruh pelaku usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, LPLHI berencana menggelar audiensi resmi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya.
Organisasi ini juga meminta kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi lain yang berwenang di bidang perizinan, pengawasan, penataan infrastruktur, serta telekomunikasi.
Dalam forum tersebut, LPLHI akan menyerahkan seluruh berkas temuan dan hasil investigasi lapangan untuk ditelaah bersama secara objektif.
LPLHI berharap seluruh instansi yang memiliki kewenangan hadir sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai mekanisme perizinan, pengawasan, dan penegakan aturan.
“Jika hasil verifikasi pemerintah menunjukkan seluruh ketentuan telah dipenuhi, tentu itu harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Asep.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum di Kabupaten Tasikmalaya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan