GARUT, MNP – Polsek Garut Kota Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Laporan tadi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir liar di kawasan Jalan Bank, tepatnya di depan Stasiun PT KAI Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Jumat (31/7/2026) malam.
Aksi penertiban yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipicu oleh keresahan warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para juru parkir liar tersebut disinyalir kerap meminta uang parkir sembari berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Petugas patroli yang diterjunkan ke lokasi langsung melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat melakukan tindakan meresahkan tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IS (46), warga Kecamatan Wanaraja, DK (46), warga Kecamatan Garut Kota, dan RP (23), warga Kecamatan Garut Kota.
Ketiganya langsung digiring ke Mapolsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan dan diberikan pembinaan.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menjelaskan bahwa tindakan respons cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengayomi masyarakat serta langkah preventif untuk menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Garut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas melalui saluran pengaduan yang tersedia.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan humanis guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegas AKP Zainuri, Sabtu (1/8/2026).
Usai diamankan, ketiga pria tersebut telah menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Langkah pembinaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.
![]()
Penulis : Wawan Uje









Tinggalkan Balasan