GAPURA dan LSM FORDEM Amankan Lahan dan Rumah, Begini Kronologisnya 

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – GAPURA dan LSM FORDEM ikut mengamankan lahan dan rumah dengan luas total 650 m² beralamat blok Cantilan Desa Sukarame Kec.Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.

Sengketa ini sudah beberapa tahun dan sampai saat ini belum menemukan titik solusi, pasalnya ada perbedaan putusan dari pihak Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama .

Diduga permasalahan tersebut di mulai dari internal keluarga, walaupun pernah beberapa tahun kebelakang masalah tersebut naik di sidang pengadilan negeri.

Terkait dengan prihal tersebut Ormas Gapura dengan LSM FORDEM yang mempunyai tupoksi dalam Sosial Kontrol angkat bicara.

DPP Gapura Kabupaten Tasikmalaya bersama DPP LSM Fordem ikut amankan lahan dan bangunan 650 m² dari pengeksekusian Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas dasar sebagai sosial kontrol. Hal itu mereka lakukan atas dasar putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya No. 3371/Pdt.G/2020/PA.Tsm.

Ketua Umum DPP Gapura Kabupaten Tasikmalaya Tatang Sutarman mengatakan, bahwa tanah dan bangunan yang berlokasi di blok Cantilan Desa Sukarame Kec.Sukarame Kabupaten Tasikmalaya itu adalah masih Hak mutlak milik almarhum bapak Abdul Kodir.

“Bahkan saat inipun masih dalam penguasaan dan masih di tempati oleh para pihak ahli waris,” tutur Tatang Sutarman, Kamis (20/01/2025).

Pria yang akrab disapa Tatang Toke ini menegaskan bahwa keberadaan pihaknya di lokasi tersebut bukanlah untuk menentang dan melawan pihak penegak hukum.

“Tapi keberadaan kami semata mata adanya persoalan hukum yang belum tuntas dan belum jelas sehingga hal itu harus di selesaikan terlebih dahulu,” tegas Tatang Toke.

Sementara itu, Ade Gunawan Wakil Ketua LSM FORDEM berpendapat bahwa Keputusan Pengadilan Agama memiliki kekuatan hukum yang sama dan dijadikan dasar oleh keluarga Hak waris untuk menguasai lahan tersebut.

“Menurut keterangan keluarga Hak waris almarhum bpk H. Abdul Kodir bahwa pihaknya tidak pernah dan tidak merasa memperjualbelikan tanah dan rumah tersebut, sehingga sangat aneh saat ada pihak yang menggugat lahan tersebut,” pungkas Ade.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi
Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti
Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD
Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur
Lantik DAD Kecamatan Se-Bartim, Hengky Tegaskan Kesejajaran Adat, Agama dan Hukum Positif
Soal Izin Bangunan dan Sertifikat Kios di Cibunigeulis, Dinas PUTR Dorong Sidak Gabungan
Keren! Bekas TPS Dadaha Disulap Menjadi Pusat Pembibitan Pohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:29 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05 WIB

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43 WIB

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur

Berita Terbaru

Berita terbaru

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Jul 2026 - 16:05 WIB

Berita terbaru

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Jul 2026 - 15:43 WIB