Gapura dan Fordem Bela Tergugat, PA Kabupaten Tasik Putuskan Bukti Penggugat Cacat Formil 

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – DPP Ormas Gapura beserta DPP LSM Fordem (Forum Demokrasi Masyarakat Madani) mengamankan lahan dan bangunan milik warga Kp Cantilan Desa Sukarame Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya dari pengeksekusian Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.

Mereka mempertahankan tanah dan bangunan tersebut atas dasar bahwa lahan yang luasnya 650 m² itu adalah masih mutlak sebagai kepemilikan para hak waris dari almarhum Bapak Abdul kodir yang wafat di tahun 1990 sebagaimana putusan Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya nomor 3371/Pdt.G/2020/PA.Tsm

Ketua Umum DPP Gapura Tatang Sutarman alias Tatang Toke menjelaskan, bahwa rencana pengeksekusian yang akan dilakukan oleh PN Tasikmalaya itu atas dasar putusan PN yang mengabulkan gugatan dari pihak penggugat atas nama ibu Rukesih.

Tatang Toke menyebut, akan tetapi bukti bukti gugatan itu oleh putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya di anggap tidak sah dan cacat formil, dikarenakan dalam sarat administrasi yang dimiliki oleh penggugat ada banyak hal yang tidak sesuai dengan realita dan pakta.

“Kami Gapura dan Fordem berada di lokasi ini sifatnya hanya membantu masyarakat yang lemah yang saat ini sedang terdzolimi oleh para pihak terkait, kami akan ta’at pada putusan hukum dan perundang undangan kalau hukum itu sendiri tegak lurus dan tidak keberpihakan,” tegas Tatang Toke, Jumat (24/01/2025).

Di tempat yang sama wakil ketua DPP FORDEM Ade Gunawan mengaku siap berkomitmen untuk membela kaum lemah yang terdzolimi.

“Dalam persoalan ini kami atas nama para ahli waris dan atas nama hukum kami secepatnya akan mengajukan Peninjauan Kembali dan banding,” kata Ade Gunawan.

Lain halnya pernyataan ketua DPP Fordem Ade Irawan yang menjelaskan pemasangan plang/papan nama ini sebagai bentuk perlawanan yang berkelanjutan.

“Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya sama sama memiliki kekuatan hukum untuk menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali waktu dekat ini,” tandas Ade Irawan.

Loading

Penulis : Insani Putri

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru