Bola Panas Sengketa Tanah, Penasihat Hukum H.L Ancam Laporkan LSM FORDEM dan Ahli Waris

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik sengketa lahan antara Ahli Waris H. Enjang dengan pihak Perumahan Pesona Bumi Siliwangi Kota Tasikmalaya yang melibatkan pemilik lahan sebelumnya inisial H.L semakin memanas.

Hal itu setelah pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, LSM FORDEM, mencuatkan dugaan temuan baru terkait luasan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, kini Penasihat Hukum H.L. angkat bicara dan memberikan ancaman langkah hukum balik.

Penasihat Hukum H.L., Asep Iwan Restiawan S.H., M.H., menanggapi keras klaim LSM FORDEM yang menyebut luasan tanah SHM sekitar 10.000 m² yang dijual berbeda dengan kesaksian penjual, Bapak Gaos, yang hanya menyatakan menjual sekitar 300 bata.

“Terkait dengan statement di atas, kita sebagai Penasihat Hukum H.L. meminta pertanggungjawaban dengan bukti-bukti konkret atas tanah yang seluas 10.000 m² itu,” tegas Asep Iwan di Tasikmalaya, Rabu (03/11/2025).

Asep Iwan melanjutkan bahwa jika pihak LSM FORDEM tidak mampu membuktikan klaim tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Jika tidak bisa membuktikan hal tersebut maka kita punya hak untuk melangkah secara hukum yaitu melaporkan pihak FORDEM, pasalnya di sini jelas adanya pencemaran nama baik atas klien kita,” tambahnya.

Terlepas dari perselisihan klaim luasan, Asep Iwan menyatakan akan menunggu hasil pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait titik koordinat tanah yang dipersoalkan.

“Namun jika hasil pengukuran atau titik koordinat tanah yang dipermasalahkan saat ini ternyata terletak di luar sertifikat yang kini menjadi lahan perumahan, maka kami juga punya hak menuntut balik secara hukum,” ujar Asep Iwan.

Tuntutan balik tersebut dapat berupa laporan pidana ke Kepolisian dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, baik secara material maupun imaterial, yang akan ditujukan kepada pihak Ahli Waris maupun kepada pihak yang dikuasakan, yaitu LSM FORDEM.

Senada dengan Asep Iwan, Hendi Haryadi S.H. menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan LSM FORDEM dengan jerat hukum yang serius.

“Pihak kami akan melaporkan pihak FORDEM dengan Pasal 27a Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda 750 Juta rupiah,” katanya.

“Atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah (tuduhan palsu) yang dilakukan dengan sengaja dan tuduhan tersebut diketahui tidak benar, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Hendi.

Sengketa tanah, yang secara agama ditekankan sebagai permasalahan serius—seperti kutipan hadis Muttafaq Alaih bahwa mengambil sejengkal tanah secara zalim akan dikalungkan hingga tujuh lapis bumi pada hari kiamat.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu
Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci
Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba
Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat
Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi
Update Desa Wanakerta: Sukses Gelar Bintek BUMDes untuk Dongkrak PADes
Kades Kertajaya Pimpin Bimtek Pembangunan Rumah Sederhana bagi Penerima BSPS
Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih Buntu, Aliansi Bungursari Geruduk Kantor Walikota Tagih Janji Hibah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:46 WIB

Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu

Sabtu, 25 April 2026 - 18:53 WIB

Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 25 April 2026 - 12:40 WIB

Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WIB

Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat

Jumat, 24 April 2026 - 19:12 WIB

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Barito Timur

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:12 WIB