Bola Panas Sengketa Tanah, Penasihat Hukum H.L Ancam Laporkan LSM FORDEM dan Ahli Waris

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik sengketa lahan antara Ahli Waris H. Enjang dengan pihak Perumahan Pesona Bumi Siliwangi Kota Tasikmalaya yang melibatkan pemilik lahan sebelumnya inisial H.L semakin memanas.

Hal itu setelah pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, LSM FORDEM, mencuatkan dugaan temuan baru terkait luasan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, kini Penasihat Hukum H.L. angkat bicara dan memberikan ancaman langkah hukum balik.

Penasihat Hukum H.L., Asep Iwan Restiawan S.H., M.H., menanggapi keras klaim LSM FORDEM yang menyebut luasan tanah SHM sekitar 10.000 m² yang dijual berbeda dengan kesaksian penjual, Bapak Gaos, yang hanya menyatakan menjual sekitar 300 bata.

“Terkait dengan statement di atas, kita sebagai Penasihat Hukum H.L. meminta pertanggungjawaban dengan bukti-bukti konkret atas tanah yang seluas 10.000 m² itu,” tegas Asep Iwan di Tasikmalaya, Rabu (03/11/2025).

Asep Iwan melanjutkan bahwa jika pihak LSM FORDEM tidak mampu membuktikan klaim tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Jika tidak bisa membuktikan hal tersebut maka kita punya hak untuk melangkah secara hukum yaitu melaporkan pihak FORDEM, pasalnya di sini jelas adanya pencemaran nama baik atas klien kita,” tambahnya.

Terlepas dari perselisihan klaim luasan, Asep Iwan menyatakan akan menunggu hasil pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait titik koordinat tanah yang dipersoalkan.

“Namun jika hasil pengukuran atau titik koordinat tanah yang dipermasalahkan saat ini ternyata terletak di luar sertifikat yang kini menjadi lahan perumahan, maka kami juga punya hak menuntut balik secara hukum,” ujar Asep Iwan.

Tuntutan balik tersebut dapat berupa laporan pidana ke Kepolisian dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, baik secara material maupun imaterial, yang akan ditujukan kepada pihak Ahli Waris maupun kepada pihak yang dikuasakan, yaitu LSM FORDEM.

Senada dengan Asep Iwan, Hendi Haryadi S.H. menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan LSM FORDEM dengan jerat hukum yang serius.

“Pihak kami akan melaporkan pihak FORDEM dengan Pasal 27a Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda 750 Juta rupiah,” katanya.

“Atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah (tuduhan palsu) yang dilakukan dengan sengaja dan tuduhan tersebut diketahui tidak benar, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Hendi.

Sengketa tanah, yang secara agama ditekankan sebagai permasalahan serius—seperti kutipan hadis Muttafaq Alaih bahwa mengambil sejengkal tanah secara zalim akan dikalungkan hingga tujuh lapis bumi pada hari kiamat.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26
Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang
Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos
TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare
Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame
Rebutan Lapak Kerja Tambang di Inhu Memanas, Sekretaris Buruh Bongkar Muat Lapor Polisi 
Api Tiba-Tiba Membesar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran 6 Rumah di Pakpak Bharat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Rabu, 30 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 10:33 WIB

Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Rabu, 30 September 2026 - 10:21 WIB

Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos

Rabu, 30 September 2026 - 06:49 WIB

TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:40 WIB