Tasikmalaya, MNP – Polemik sengketa lahan antara Ahli Waris H. Enjang dengan pihak Perumahan Pesona Bumi Siliwangi Kota Tasikmalaya yang melibatkan pemilik lahan sebelumnya inisial H.L semakin memanas.
Hal itu setelah pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, LSM FORDEM, mencuatkan dugaan temuan baru terkait luasan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, kini Penasihat Hukum H.L. angkat bicara dan memberikan ancaman langkah hukum balik.
Penasihat Hukum H.L., Asep Iwan Restiawan S.H., M.H., menanggapi keras klaim LSM FORDEM yang menyebut luasan tanah SHM sekitar 10.000 m² yang dijual berbeda dengan kesaksian penjual, Bapak Gaos, yang hanya menyatakan menjual sekitar 300 bata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan statement di atas, kita sebagai Penasihat Hukum H.L. meminta pertanggungjawaban dengan bukti-bukti konkret atas tanah yang seluas 10.000 m² itu,” tegas Asep Iwan di Tasikmalaya, Rabu (03/11/2025).
Asep Iwan melanjutkan bahwa jika pihak LSM FORDEM tidak mampu membuktikan klaim tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Jika tidak bisa membuktikan hal tersebut maka kita punya hak untuk melangkah secara hukum yaitu melaporkan pihak FORDEM, pasalnya di sini jelas adanya pencemaran nama baik atas klien kita,” tambahnya.
Terlepas dari perselisihan klaim luasan, Asep Iwan menyatakan akan menunggu hasil pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait titik koordinat tanah yang dipersoalkan.
“Namun jika hasil pengukuran atau titik koordinat tanah yang dipermasalahkan saat ini ternyata terletak di luar sertifikat yang kini menjadi lahan perumahan, maka kami juga punya hak menuntut balik secara hukum,” ujar Asep Iwan.
Tuntutan balik tersebut dapat berupa laporan pidana ke Kepolisian dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, baik secara material maupun imaterial, yang akan ditujukan kepada pihak Ahli Waris maupun kepada pihak yang dikuasakan, yaitu LSM FORDEM.
Senada dengan Asep Iwan, Hendi Haryadi S.H. menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan LSM FORDEM dengan jerat hukum yang serius.
“Pihak kami akan melaporkan pihak FORDEM dengan Pasal 27a Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda 750 Juta rupiah,” katanya.
“Atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah (tuduhan palsu) yang dilakukan dengan sengaja dan tuduhan tersebut diketahui tidak benar, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Hendi.
Sengketa tanah, yang secara agama ditekankan sebagai permasalahan serius—seperti kutipan hadis Muttafaq Alaih bahwa mengambil sejengkal tanah secara zalim akan dikalungkan hingga tujuh lapis bumi pada hari kiamat.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan