Empat Kawanan Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Tim Gabungan

Jumat, 29 September 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Kepolisian sektor dusun tengah (Polsek Dusteng), Kepolisian resor Barito Timur (Polres Bartim), Polda Kalteng berhasil melakukan pengungkapan pencurian sarang walet di wilayah hukumnya, Rabu (27/08/2023) dini hari.

Peristiwa ini berawal dari laporan korban warga Desa Paku Beto Kecamatan Paku Kabupaten Bartim Provinsi Kalteng.

Dari hasil olah Tempat kejadian perkara (TKP) dan petunjuk yang ditemukan, pelaku terekam kamera cctv saat melakukan aksinya pada hari Rabu 21 September 2023 jam 23.00 wib di sarang walet milik Daramsah warga Paku Beto Kecamatan Paku Kabupaten Bartim.

Pelaku sebanyak empat orang dengan peran dua pelaku sebagai tim pemantau situasi dan dua pelaku lain berperan sebagai eksekutor yang masuk ke bangunan sarang walet, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.000.000,_

Selanjutnya tim gabungan Opsnal Polsek Dusun Tengah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polres Hulu sungai Untara (HSU) dalam kegiatan penangkapan pelaku.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H., SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, S.H.,M.H. membenarkan  tim gabungan telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian sarang walet yang terjadi beberapa waktu lalu diwilayah hukumnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Tim gabungan opsnal polsek bergerak cepat melakukan langkah penyelidikan dan koordinasi dengan Jatanras Kalteng dan Resmob HSU sehingga bisa dilakukan penangkapan

“Pelaku yang diamankan di wilayah Kabupaten Bartim satu orang dan tiga pelaku lain di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sementara saat ini tim masih melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pelaku lainnya,” ungkapnya.

Kepada para pelaku dibidik dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun dan pelaku telah diamankan ke Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan proses penyidikan.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Peresmian Jembatan Gantung Cubancer, Dorong Produktivitas Petani Pakpak Bharat 
28 Warga Miskin di Teluk Sungkai Kehilangan PKH, Diduga Terindikasi Judol
Progres Positif Penanganan ATS: 2.764 Anak di Kota Tasikmalaya Kembali Sekolah
Terobosan SDN 2 Awipari: Berdayakan Guru PAI Lokal Jadi Penceramah Maulid Nabi
Bocornya Potensi PAD: Komisi III DPRD Sentil Karut-Marut Parkir Tepi Jalan di Kota Tasikmalaya
Dari Rontgen Hingga CKG, Ratusan WBP Rutan Pemalang Antusias Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Jalan Ternate Jadi Jalur Alternatif Favorit Warga di Tengah Cuaca Ekstrem
Fenomena Unik Pilkades Pemalang, Emak-Emak Desa Sungapan Patungan Duit Dukung Waindun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:14 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Cubancer, Dorong Produktivitas Petani Pakpak Bharat 

Selasa, 1 September 2026 - 20:14 WIB

28 Warga Miskin di Teluk Sungkai Kehilangan PKH, Diduga Terindikasi Judol

Selasa, 1 September 2026 - 19:27 WIB

Progres Positif Penanganan ATS: 2.764 Anak di Kota Tasikmalaya Kembali Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 16:56 WIB

Terobosan SDN 2 Awipari: Berdayakan Guru PAI Lokal Jadi Penceramah Maulid Nabi

Selasa, 1 September 2026 - 16:35 WIB

Bocornya Potensi PAD: Komisi III DPRD Sentil Karut-Marut Parkir Tepi Jalan di Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru