Empat Kawanan Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Tim Gabungan

Jumat, 29 September 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Kepolisian sektor dusun tengah (Polsek Dusteng), Kepolisian resor Barito Timur (Polres Bartim), Polda Kalteng berhasil melakukan pengungkapan pencurian sarang walet di wilayah hukumnya, Rabu (27/08/2023) dini hari.

Peristiwa ini berawal dari laporan korban warga Desa Paku Beto Kecamatan Paku Kabupaten Bartim Provinsi Kalteng.

Dari hasil olah Tempat kejadian perkara (TKP) dan petunjuk yang ditemukan, pelaku terekam kamera cctv saat melakukan aksinya pada hari Rabu 21 September 2023 jam 23.00 wib di sarang walet milik Daramsah warga Paku Beto Kecamatan Paku Kabupaten Bartim.

Pelaku sebanyak empat orang dengan peran dua pelaku sebagai tim pemantau situasi dan dua pelaku lain berperan sebagai eksekutor yang masuk ke bangunan sarang walet, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.000.000,_

Selanjutnya tim gabungan Opsnal Polsek Dusun Tengah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polres Hulu sungai Untara (HSU) dalam kegiatan penangkapan pelaku.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H., SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, S.H.,M.H. membenarkan  tim gabungan telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian sarang walet yang terjadi beberapa waktu lalu diwilayah hukumnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Tim gabungan opsnal polsek bergerak cepat melakukan langkah penyelidikan dan koordinasi dengan Jatanras Kalteng dan Resmob HSU sehingga bisa dilakukan penangkapan

“Pelaku yang diamankan di wilayah Kabupaten Bartim satu orang dan tiga pelaku lain di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sementara saat ini tim masih melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pelaku lainnya,” ungkapnya.

Kepada para pelaku dibidik dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun dan pelaku telah diamankan ke Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan proses penyidikan.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir
Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar
BEM PTNU Pertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih
Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky
Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti
Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik
Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:27 WIB

BEM PTNU Pertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky

Berita Terbaru