Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Tetangganya Menyerahkan Diri

Jumat, 17 Februari 2023 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Setelah sempat menjadi boronan Polsek Dusun Tengah (Dusteng), Polres Barito Timur (Bartim), Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), akhirnya berhasil mengungkap motif kejadian menghilangkan nyawa orang lain di RT 30 Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.

Sebelumnya, pelaku berinisial SB (33) dalam pemeriksaan di Kepolisian mengaku nekad membunuh karena tersulut rasa cemburu kepada korban sering menyapa isterinya secara berlebihan yang notabene antara korban dengan pelaku masih tetangga rumah.

Akibatnya pelaku yang saat itu dibawah pengaruh minuman keras mendatangi korban dengan membawa sajam jenis belati dan langsung menikam korban kebagian dada sebelah kiri hingga korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi diteras rumah korban Sabtu lalu, (11/2/2023) jam 18.00 wib.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, mengungkan motif kejadian peristiwa pembunuhan tersebut karena dibakar api cemburu.

“Pelaku cemburu dan menganggap korban sering bertegur sapa dengan isterinya secara berlebihan,_ jelas Kapolsek, Jumat (17/2/2023) di Ampah.

Lebil lanjut, Supriyadi menjelaskan kronologis penyerahan diri pelaku setelah dilakukan pendekatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Bartim, Polsek Dusun Tengah, Polsek Pematang Karau dan dibackup Jatanras Polda Kalteng.

“Pada hari Senin 13 Febuari 2023 yang berkoordinasi dan mengimbau keluarga pelaku agar pelaku menyerahkan diri,” kata Kapolres.

Sehingga akhirnya pada hari Jumat (17/2/2023) jam 13.00 wib Kabagops Polres Bartim Kabagops AKP Sri Mulyono, bersama Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, menerima informasi dari keluarga bahwa pelaku minta dijemput disekitar eks kebun perusahaan sawit di Hayuput, Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk dilakukan proses penyidikan,” ucap Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis pasal 338 jo pasal 354 ayat (2) jo pasal 351 ayat (3) KUHP dan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (YSY).

Loading

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB