Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Tetangganya Menyerahkan Diri

Jumat, 17 Februari 2023 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Setelah sempat menjadi boronan Polsek Dusun Tengah (Dusteng), Polres Barito Timur (Bartim), Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), akhirnya berhasil mengungkap motif kejadian menghilangkan nyawa orang lain di RT 30 Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.

Sebelumnya, pelaku berinisial SB (33) dalam pemeriksaan di Kepolisian mengaku nekad membunuh karena tersulut rasa cemburu kepada korban sering menyapa isterinya secara berlebihan yang notabene antara korban dengan pelaku masih tetangga rumah.

Akibatnya pelaku yang saat itu dibawah pengaruh minuman keras mendatangi korban dengan membawa sajam jenis belati dan langsung menikam korban kebagian dada sebelah kiri hingga korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi diteras rumah korban Sabtu lalu, (11/2/2023) jam 18.00 wib.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, mengungkan motif kejadian peristiwa pembunuhan tersebut karena dibakar api cemburu.

“Pelaku cemburu dan menganggap korban sering bertegur sapa dengan isterinya secara berlebihan,_ jelas Kapolsek, Jumat (17/2/2023) di Ampah.

Lebil lanjut, Supriyadi menjelaskan kronologis penyerahan diri pelaku setelah dilakukan pendekatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Bartim, Polsek Dusun Tengah, Polsek Pematang Karau dan dibackup Jatanras Polda Kalteng.

“Pada hari Senin 13 Febuari 2023 yang berkoordinasi dan mengimbau keluarga pelaku agar pelaku menyerahkan diri,” kata Kapolres.

Sehingga akhirnya pada hari Jumat (17/2/2023) jam 13.00 wib Kabagops Polres Bartim Kabagops AKP Sri Mulyono, bersama Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, menerima informasi dari keluarga bahwa pelaku minta dijemput disekitar eks kebun perusahaan sawit di Hayuput, Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk dilakukan proses penyidikan,” ucap Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis pasal 338 jo pasal 354 ayat (2) jo pasal 351 ayat (3) KUHP dan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (YSY).

Loading

Berita Terkait

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor
Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk
Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang
Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa
Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng
Tiga Pilar Keamanan Tasikmalaya Satukan Langkah di Makodim 0612/Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:27 WIB

Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:52 WIB

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:43 WIB

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:43 WIB