Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Aceh Utara Diamankan Polres Garut

Senin, 20 Januari 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Garut Kota.

Seorang pria berinisial MY (22), warga Aceh Utara, ditangkap pada hari Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Garut-Bayongbong, Kampung Ciruum, Kelurahan Muara Sanding.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 200 butir tablet yang diduga jenis Tramadol, 50 butir tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 192.000, sebuah tas selendang, serta sebuah handphone.

Selain itu, ditemukan pula bukti percakapan yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Bang Boy, yang saat ini masih dalam pencarian.

Tersangka mengungkapkan bahwa ia ditugaskan untuk membantu mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan Rp 1.200.000 per bulan dan makan harian sebesar Rp 70.000.

Tersangka juga mengaku sudah terlibat dalam aktivitas ilegal ini selama dua minggu terakhir, kata Usep saat di temui awak media, Senin (20/1/2025).

Tersangka mengakui bahwa ia tidak memiliki izin atau keahlian di bidang kesehatan atau kefarmasian, dan obat-obatan yang dimilikinya tidak dibeli secara sah, melainkan diserahkan oleh Bang Boy.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pihak berwajib tengah melaksanakan pengembangan terkait asal usul barang bukti dan jaringan peredaran obat ini,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin.

“Saat ini, Kami juga tengah berupaya untuk menangkap Bang Boy yang diduga menjadi otak dari peredaran obat keras tersebut,” tandas Usep.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Hejo Forest, Camping Anti Ribet dengan Suasana Hutan Asri
Proyek IKN Terancam Gagal: Anggaran Diblokir, BEM PTNU Soroti Nasib PUPR dan Manipulasi Kebijakan
HPN 2025: Polda Lampung Dukung Pers sebagai Pilar Ketahanan Pangan dan Stabilitas Bangsa
Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwasari Melalui Program Ketahanan Pangan Sukses Lahirkan Pengusaha Muda 
Kapan Malam Nisfu’ Sya’ban 2025? Catat Tanggalnya, Mari Kita Raih Keberkahannya
Enam Pimpinan Cabang di Lampung Selatan Gelar Kajian Al Islam Kemuhammadiyahan
Polsek Cibatu Amankan Kendaraan Bermotor Diduga Hasil Kejahatan dan Dua Orang Penerima Barang Curian
Polsek Cilawu bersama Warga Tangkap Pelaku Pencurian di Pabrik Pengolahan Kardus

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:32 WIB

Hejo Forest, Camping Anti Ribet dengan Suasana Hutan Asri

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:10 WIB

Proyek IKN Terancam Gagal: Anggaran Diblokir, BEM PTNU Soroti Nasib PUPR dan Manipulasi Kebijakan

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:01 WIB

HPN 2025: Polda Lampung Dukung Pers sebagai Pilar Ketahanan Pangan dan Stabilitas Bangsa

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:16 WIB

Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwasari Melalui Program Ketahanan Pangan Sukses Lahirkan Pengusaha Muda 

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:08 WIB

Kapan Malam Nisfu’ Sya’ban 2025? Catat Tanggalnya, Mari Kita Raih Keberkahannya

Berita Terbaru

Berita terbaru

Hejo Forest, Camping Anti Ribet dengan Suasana Hutan Asri

Minggu, 9 Feb 2025 - 20:32 WIB