Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Obat Keras di Tarogong Kidul

Senin, 27 April 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Satres Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut.

Seorang pria berinisial II (30) warga Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan petugas pada Sabtu malam, 25 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan Jalan Otista, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga masuk kategori psikotropika dan obat keras tanpa izin edar. Di antaranya 11 butir pil diduga jenis clonazepam, 1 butir alprazolam, serta 39 butir tramadol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut diamankan sebuah tas selempang warna hitam, satu unit handphone, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika dari seseorang berinisial G.

Sementara untuk tramadol, pelaku menyebut membelinya dari sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul.

Kepada petugas, pelaku juga mengungkapkan bahwa obat tramadol digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan psikotropika selain dikonsumsi juga rencananya akan diperjualbelikan kembali.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

AKP Usep menyebut, proses penyidikan saat ini tengah berjalan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Garut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.” Kata AKP Usep kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Prajurit Yonif TP 906 Bahu-Membahu Panen Jagung di Pakpak Bharat
Polemik Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Miskomunikasi atau Ada Fakta yang Belum Terungkap?
Anak-anak Se-Paroki Santo Petrus dan Paulus Ampah Terima Komuni Pertama
Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Tasikmalaya: Terduga Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf
Mahasiswa Agroteknologi UNIMEN Turun Gunung: Hutan Pinus Pasongken Diselamatkan dari Kematian 
Kabar Gembira bagi Warga Massenrempulu: UNIMEN Hadirkan Sarjana Agama di Bumi Enrekang 
Gelagapan! Diklaim Selesai, Proyek Jalan Inspeksi Pertanian Badampu Malah Dikepung Rumput Tinggi 
Demokratis! Padli Resmi Terpilih Ketua Sub Karang Taruna RW 12 Sukamaju Kidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:22 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Prajurit Yonif TP 906 Bahu-Membahu Panen Jagung di Pakpak Bharat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:54 WIB

Polemik Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Miskomunikasi atau Ada Fakta yang Belum Terungkap?

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:21 WIB

Anak-anak Se-Paroki Santo Petrus dan Paulus Ampah Terima Komuni Pertama

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:52 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Tasikmalaya: Terduga Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:21 WIB

Mahasiswa Agroteknologi UNIMEN Turun Gunung: Hutan Pinus Pasongken Diselamatkan dari Kematian 

Berita Terbaru