Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Obat Keras di Tarogong Kidul

Senin, 27 April 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Satres Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut.

Seorang pria berinisial II (30) warga Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan petugas pada Sabtu malam, 25 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan Jalan Otista, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga masuk kategori psikotropika dan obat keras tanpa izin edar. Di antaranya 11 butir pil diduga jenis clonazepam, 1 butir alprazolam, serta 39 butir tramadol.

Selain itu, turut diamankan sebuah tas selempang warna hitam, satu unit handphone, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika dari seseorang berinisial G.

Sementara untuk tramadol, pelaku menyebut membelinya dari sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul.

Kepada petugas, pelaku juga mengungkapkan bahwa obat tramadol digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan psikotropika selain dikonsumsi juga rencananya akan diperjualbelikan kembali.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

AKP Usep menyebut, proses penyidikan saat ini tengah berjalan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Garut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.” Kata AKP Usep kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 62, Rutan Pemalang Salurkan Bansos
Odong-odong Masih Bebas di Jalanan Pemalang, Organda Layangkan Kritik Pedas
Akhiri Kunker, Bias Layar Serap Aspirasi Warga Dusmala Tebama di Tamiang Layang
Harga Benur Anjlok, Pengusaha Kecil di Pesisir Lampung Selatan Tertekan
24 Jam Diburu! Bocah 15 Tahun Bobol Konter HP Enrekang, Uang Rp4 Juta Ludes Buat Top Up Game
Harapan Baru di Usia Senja: Sekolah Lansia ‘Bahagia Al-Mu’minin’ Diluncurkan di Tasikmalaya
Sidak Komisi XIII DPR RI ke Rutan Tamiang Layang, Dugaan Pelecehan Disorot, Kapasitas Overload Terungkap
Peran Aktif Danramil Sukawening, Kawal Progres TMMD ke-128 di Kampung Cidahu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:45 WIB

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 62, Rutan Pemalang Salurkan Bansos

Senin, 27 April 2026 - 17:31 WIB

Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Obat Keras di Tarogong Kidul

Senin, 27 April 2026 - 17:21 WIB

Odong-odong Masih Bebas di Jalanan Pemalang, Organda Layangkan Kritik Pedas

Senin, 27 April 2026 - 16:42 WIB

Akhiri Kunker, Bias Layar Serap Aspirasi Warga Dusmala Tebama di Tamiang Layang

Senin, 27 April 2026 - 15:24 WIB

Harga Benur Anjlok, Pengusaha Kecil di Pesisir Lampung Selatan Tertekan

Berita Terbaru