Satresnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial M (26) dilakukan pada Kamis (19/6/2025) di Kampung Margaluyu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pelaku merupakan pria kelahiran Aceh yang diketahui tinggal sementara di wilayah Cibatu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir obat-obatan keras yang diduga terdiri dari berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, dan Dextromethorphan.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Uang tunai sebesar Rp1.231.100, Satu unit handphone dan Satu buah tas selendang warna hijau.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama BM, yang saat ini masih dalam pencarian dan diketahui berdomisili di Kota Tangerang,” ujar AKP Usep kepada awak media, Sabtu (21/06/2035).

Pelaku diduga sebagai perantara yang bertugas menjual dan mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian atau izin di bidang kesehatan maupun kefarmasian.

Ia juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta per bulan dan uang makan harian Rp50 ribu dari pria berinisial BM.

Tersangka baru dua kali melakukan penjualan, yakni pada tanggal 3 dan 17 Juni 2025, dan kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kecewa Janji Rp650 Juta Tak Terealisasi, Pemilik Lahan Tutup Akses Jalan SMAN 11 Kota Tasikmalaya
Bupati Tasikmalaya Dorong Optimalisasi PAD Berbasis Digital, Integrasi Data Jadi Kunci Peningkatan Pendapatan Daerah
Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Alamat PKBM Bandar Yaman Dipersoalkan, Data Dapodik dan Pengelolaan BOSP Jadi Sorotan
Residivis Penggelapan Motor Kembali Beraksi, Polsek Candipuro Tangkap Pelaku di Lampung Timur
Modus Mobil Modifikasi, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 40,26 Kg Sabu
Wabup Tasikmalaya Soroti Tata Kelola BUMDes, Transparansi Keuangan dan Profesionalisme Pengurus Jadi Perhatian
Serukan Aksi Bela Ulama dan Pesantren, H. Rana Nur Alamsyah Ingatkan Marwah Pendidikan Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Kecewa Janji Rp650 Juta Tak Terealisasi, Pemilik Lahan Tutup Akses Jalan SMAN 11 Kota Tasikmalaya

Kamis, 5 November 2026 - 15:17 WIB

Bupati Tasikmalaya Dorong Optimalisasi PAD Berbasis Digital, Integrasi Data Jadi Kunci Peningkatan Pendapatan Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Kamis, 5 November 2026 - 12:24 WIB

Alamat PKBM Bandar Yaman Dipersoalkan, Data Dapodik dan Pengelolaan BOSP Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 11:55 WIB

Residivis Penggelapan Motor Kembali Beraksi, Polsek Candipuro Tangkap Pelaku di Lampung Timur

Berita Terbaru