Pelaku Karyawan Swasta, Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Psikotropika

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP Sar Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat psikotropika ilegal. Pelaku di amankan petugas setelah ditemukan membawa sejumlah pil psikotropika yang diduga akan dijual kembali.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan seorang pria berinisial AF (40) yang merupakan warga Babakan Cianjur, Garut.

Pelaku yang juga bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap di rumahnya, di kawasan Babakan Cianjur, setelah dilakukan penggeledahan, Kamis (26/12/2024)

Kepolisian menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat psikotropika diantaranya 93 butir Mersi Prohyper, 90 butir Calmlet Alprazolam, 52 butir Zyproz Alprazolam, dan 28 Mersi Riklona yang sebagian besar merupakan pil-pil terlarang yang termasuk dalam kategori psikotropika.

Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh tanpa resep dokter, melainkan dari seorang pria berinisial R, kata Usep sewaktu di hubungi oleh awak media, Sabtu (28/12/22024).

Sebagian obat tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya akan dijual kembali.

“Kami masih mendalami keterangan pelaku dan melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi obat tersebut,” tambah Usep

Barang bukti yang diamankan selain pil psikotropika, juga termasuk tas selendang hitam, gunting, handphone, serta screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (4) dan (5) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Garut saat ini tengah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium dan pengembangan terhadap asal-usul obat psikotropika yang beredar.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak di kalangan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan psikotropika dan narkoba lainnya,” tandas Usep.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB