Sukabumi, MNP – Lembaga Ikatan Wartawan Online Indonesia (WOI) DPD Sukabumi menyoroti biaya Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Swasta yang berada di Kota Sukabumi.
Demikian dikatakan Sekretaris IWO Indonesia DPD Sukabumi, Agil Rachman di Kantor Setgab bilangan Salabintana beberapa hari lalu.
Dijelaskan Agil, bahwa biaya Kapitasi berasal dari BPJS Kesehatan yang diberikan uang di muka kepada FKTP Swasta, dalam hal ini klinik dan dokter keluarga sesuai dengan jumlah sebagai peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar FKTP Swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana warga tersebut berdomisili atau sesuai pilihan sendiri. Adapun, peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai dari Dana Kapitasi dibagi dalam 2 kelompok Peserta PBI dan Non PBI.
“Untuk PBI anggarannya berasal dari APBD Pemda masing masing daerah yang mana peserta ini termasuk Masyarakat Golongan Miskin dan Marjinal,” kata Agil.
Diketahui, biaya Kapitasi di prioritaskan untuk Peserta PBI yang tergolong masyarakat miskin bersumber dari APBD Pemda yang sudah di tentukan nominalnya sebesar Rp. 9.000 s/d Rp 12.000 per peserta.
Hal ini sesuai Permenkes RI dan di bayarkan di Muka per bulan oleh BPJS Kesehatan sesuai jumlah peserta terdaftar di FKTP Swasta Klinik dan dokter keluarga.
Untuk Kota Sukabumi, besar biaya Kapitasi Peserta BPJS Kesehatan golongan PBI dan Non PBI perbulan periode Januari tahun 2024 mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara, penyerapan dana yang tersebar di puluhan FKTP Swasta Klinik dan dokter Keluarga/dr. gigi sesuai jumlah peserta terdaftar, dengan perincian biaya Kapitasi per peserta Rp. 10.000 s.d. Rp. Rp 12.000.
“Namun, dari Puluhan FKTP Swasta di Kota Sukabumi ada hal yang mencolok dan menimbulkan kecurigaan publik, sebut saja Klinik Inisial JF dan KF,” ucap Agil.
Dari dua klinik tersebut penerimaan biaya Kapitasi perbulan dari BPJS Kesehatan mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah yang sebanding dengan nilai jumlah peserta terdaftar di FKTP Swasta mencapai ratusan bahkan ribuan peserta.
Lanjut Agil, pihak FKTP Swasta dalam hal ini Klinik harus melayani peserta BPJS Kesehatan tersebut untuk melakukan pelayanan pengobatan, kontrol kesehatan bahkan Check Up dari peserta setiap bulannya.
“Bisa dibayangkan setiap hari Klinik tersebut akan ramai dan super sibuk melayani pengobatan dan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan yg terdaftar,” cetus Agil
Menurutnya, jika ditaksir Klinik tersebut perbulannya harus melayani ratusan pasien untuk mendapatkan hak kesehatannya dari dana Kapitasi yang sudah diterima di muka.
Tapi yang menjadi pertanyaan logika, dari sudut mana bisa diyakinkan bahwa Klinik (FKTP) tersebut menyerap biaya Kapitasi atas ketersedian tenaga medis, ketersedian obat dan Sarpas untuk kenyamanan pasien peserta BPJS PBI dan Non PBI?
“Tentunya yang pasti tiap harinya klinik tersebut ramai berjubel oleh peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” bebernya.
Tapi terang Agil, kondisi fakta di lapangan Klinik- Klinik tersebut tidak menunjukan kondisi Ekstra Ordinary dan terkesan sepi dan normal saja.
“Intinya ada yang janggal terkait mekanisme dan proses peserta PBI dan Non PBI yang terdaftar di Klinik/FKTP tersebut,” pungkas Agil.
Penulis : Tim
Editor : Redi Setiawan