Dua Tandon Solar Subsidi Diamakan Polres Lampung Selatan

Minggu, 2 Oktober 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di Areal SPBU Jati Indah Kel. Way Urang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan, Jumat, (30/09/2022).

Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.

“Saat tim kami melakukan patrol di SPBU Jati Indah Kalianda, mendapati kendaraan mobil pic up Box  yang mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan didalam box kendaraan ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah  yg berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 (lima ratus enam puluh sembilan) Liter,” bebernya.

“Kami langsung mengamankan dua orang pelaku sdr. MIS (21) dan FJ (21) beserta kendaraannya 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol : BE 8186 MV,” lanjut AKP Hendra.

Dijelaskan, pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil namun, setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ketangki tekmon yang ada didalam mobil box menggunakan mesin sedot.

“Pelaku melakukan aksiya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tanki tekmon penuh,” ujar AKP Hendra.

Keterangan dari pelaku, rencananya mereka akan membawa BBM subsidi jenis solar tersebut menuju Desa Rangai Tri Tunnggal Kecamatan Ketibung Kab. Lampung Selatan,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol : BE 8186 MV berikut STNK dan 2 (buah) tangki tekmon (tandon IBC) warna putih yg berisikan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 569 (lima ratus enam puluh sembilan) liter.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tutupnya. (JJ)

Loading

Berita Terkait

Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua
PJU Padam 10 Hari, Warga Jalan 45 Tamiang Layang Geram: Jalan Gelap, Instansi Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab.
Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah di Enrekang: Oknum Main-main dengan Anggaran Rakyat
SD IT Pesantren Cipansor Jadi Tuan Rumah Seleksi Terpadu O2SN, Pentas PAI, dan FLS3N
Krisis Ruang Kelas dan Tenaga Pengajar, SDN Torowek Kadipaten Berharap Perhatian Pemerintah
171 Jemaah Haji Garut Siap Berangkat, Bupati Ingatkan Jaga Fisik dan Mental
Dapur MBG Sungkai Bersatu Kini Miliki IPAL, Wujud Kepedulian Terhadap Lingkungan
‎Festival Seni Budaya Sayang Heulang Angkat Pesona Garut Selatan ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:01 WIB

Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua

Senin, 13 April 2026 - 18:06 WIB

PJU Padam 10 Hari, Warga Jalan 45 Tamiang Layang Geram: Jalan Gelap, Instansi Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab.

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah di Enrekang: Oknum Main-main dengan Anggaran Rakyat

Senin, 13 April 2026 - 13:34 WIB

SD IT Pesantren Cipansor Jadi Tuan Rumah Seleksi Terpadu O2SN, Pentas PAI, dan FLS3N

Senin, 13 April 2026 - 11:37 WIB

Krisis Ruang Kelas dan Tenaga Pengajar, SDN Torowek Kadipaten Berharap Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru