Dua Tandon Solar Subsidi Diamakan Polres Lampung Selatan

Minggu, 2 Oktober 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di Areal SPBU Jati Indah Kel. Way Urang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan, Jumat, (30/09/2022).

Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.

“Saat tim kami melakukan patrol di SPBU Jati Indah Kalianda, mendapati kendaraan mobil pic up Box  yang mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan didalam box kendaraan ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah  yg berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 (lima ratus enam puluh sembilan) Liter,” bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung mengamankan dua orang pelaku sdr. MIS (21) dan FJ (21) beserta kendaraannya 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol : BE 8186 MV,” lanjut AKP Hendra.

Dijelaskan, pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil namun, setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ketangki tekmon yang ada didalam mobil box menggunakan mesin sedot.

“Pelaku melakukan aksiya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tanki tekmon penuh,” ujar AKP Hendra.

Keterangan dari pelaku, rencananya mereka akan membawa BBM subsidi jenis solar tersebut menuju Desa Rangai Tri Tunnggal Kecamatan Ketibung Kab. Lampung Selatan,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol : BE 8186 MV berikut STNK dan 2 (buah) tangki tekmon (tandon IBC) warna putih yg berisikan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 569 (lima ratus enam puluh sembilan) liter.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tutupnya. (JJ)

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Bullying di Cibatu Garut, Ini Keterangan Kuasa Hukum Para Terduga Pelaku
Ketum Indoboxing Lagga Inau Minta Hukum Berat Pelaku Kasus Rudapaksa Santriwati
DPRD Sahkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Periode 2025 -2030
Rakor Virtual Zoom, Penanaman Bibit Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Pakpak Bharat
Wabup Pakpak Bharat Hadiri Rakor Percepatan Produksi Ketahanan Pangan bersama Kemenpan RI dan Polri
Buka Stand Bank Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Dukung Acara Ngabuana
Pengajian Bulanan, Tingkatkan Ketaqwaan dan Silaturahim Pengurus dan Pedagang Pasar Leuwiliang
Kapolres Bartim Cek Senpi, Verifikasi Administrasi Simsa

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:30 WIB

Kasus Bullying di Cibatu Garut, Ini Keterangan Kuasa Hukum Para Terduga Pelaku

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:16 WIB

Ketum Indoboxing Lagga Inau Minta Hukum Berat Pelaku Kasus Rudapaksa Santriwati

Senin, 13 Januari 2025 - 21:49 WIB

DPRD Sahkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Periode 2025 -2030

Senin, 13 Januari 2025 - 21:39 WIB

Rakor Virtual Zoom, Penanaman Bibit Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Pakpak Bharat

Senin, 13 Januari 2025 - 19:40 WIB

Wabup Pakpak Bharat Hadiri Rakor Percepatan Produksi Ketahanan Pangan bersama Kemenpan RI dan Polri

Berita Terbaru