Dua Tandon Solar Subsidi Diamakan Polres Lampung Selatan

Minggu, 2 Oktober 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di Areal SPBU Jati Indah Kel. Way Urang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan, Jumat, (30/09/2022).

Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.

“Saat tim kami melakukan patrol di SPBU Jati Indah Kalianda, mendapati kendaraan mobil pic up Box  yang mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan didalam box kendaraan ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah  yg berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 (lima ratus enam puluh sembilan) Liter,” bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung mengamankan dua orang pelaku sdr. MIS (21) dan FJ (21) beserta kendaraannya 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol : BE 8186 MV,” lanjut AKP Hendra.

Dijelaskan, pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil namun, setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ketangki tekmon yang ada didalam mobil box menggunakan mesin sedot.

“Pelaku melakukan aksiya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tanki tekmon penuh,” ujar AKP Hendra.

Keterangan dari pelaku, rencananya mereka akan membawa BBM subsidi jenis solar tersebut menuju Desa Rangai Tri Tunnggal Kecamatan Ketibung Kab. Lampung Selatan,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol : BE 8186 MV berikut STNK dan 2 (buah) tangki tekmon (tandon IBC) warna putih yg berisikan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 569 (lima ratus enam puluh sembilan) liter.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tutupnya. (JJ)

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Relawan IDHAR Resmi Terbentuk, ‘Jadikeun’ Ivan Dicksan dan Dede Muharam Memimpin Kota Tasikmalaya 
Pendataan dan Validasi Data Pekebun Sawit Memajukan Ekonomi Masyarakat Pakpak Bharat 
Bawaslu Pakpak Bharat Terima Berkas Berita Acara Penelitian Persyaratan Paslon Bupati/Wakli Bupati
Tak Loyal akan di Pecat!! Kader Golkar Enrekang Wajib Dukung Paslon Irpan-Deswanto, 
Sanghyang Kenit, Aliran Sungai Citarum Purba yang Eksotis
Jaga Stabilitas Pangan, Polbangtan Medan bersama Pemkab Pakpak Bharat Tanam Serentak Padi Gogo
Launching Posyandu Sedap Malam, Tingkatkan Derajat Kesehatan Warga Kelurahan Sukalaksana 
Ruang Pelayanan Terbengkalai, Tulisan Warga Cibunigeulis Sindir Pemkot Tasikmalaya 

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 06:32 WIB

Relawan IDHAR Resmi Terbentuk, ‘Jadikeun’ Ivan Dicksan dan Dede Muharam Memimpin Kota Tasikmalaya 

Minggu, 8 September 2024 - 05:58 WIB

Pendataan dan Validasi Data Pekebun Sawit Memajukan Ekonomi Masyarakat Pakpak Bharat 

Sabtu, 7 September 2024 - 13:21 WIB

Bawaslu Pakpak Bharat Terima Berkas Berita Acara Penelitian Persyaratan Paslon Bupati/Wakli Bupati

Sabtu, 7 September 2024 - 13:13 WIB

Tak Loyal akan di Pecat!! Kader Golkar Enrekang Wajib Dukung Paslon Irpan-Deswanto, 

Sabtu, 7 September 2024 - 06:31 WIB

Sanghyang Kenit, Aliran Sungai Citarum Purba yang Eksotis

Berita Terbaru

Berita terbaru

Sanghyang Kenit, Aliran Sungai Citarum Purba yang Eksotis

Sabtu, 7 Sep 2024 - 06:31 WIB