TANJUNG JABUNG BARAT, JAMBI, MNP – Pengelolaan dana program ketahanan pangan melalui BUMDESMA Sejahtera Bersama di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan realisasi penggunaan dana penanaman modal BUMDES tahun anggaran 2025 yang disebut mencapai Rp240.550.000, Selasa (28/07/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, dana tersebut dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan di desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, realisasi kegiatan di lapangan dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan.
“Saya setahu saya yang terlihat hanya usaha ayam petelur. Kalau memang dana penanaman modal sebesar Rp240.550.000, masyarakat tentu ingin mengetahui secara rinci digunakan untuk apa saja,” ujar warga tersebut.
Warga berharap pengelolaan dana desa melalui BUMDES dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui bentuk kegiatan, nilai investasi, aset yang dimiliki, serta hasil usaha yang telah dicapai.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah menghubungi Kepala Desa Lubuk Bernai, Fauzi, guna meminta penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut.
Melalui konfirmasi, Fauzi menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan keterangan terkait pengelolaan dana tahun 2025 karena baru menjabat sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026.
“Mohon maaf sebelumnya pak, untuk tahun 2025 saya tidak tahu. Saya Kades PAW, dilantik tanggal 16 Februari 2026. Jadi untuk tahun 2025 saya tidak bisa menjelaskan,” kata Fauzi kepada awak media.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Kepala Desa saat ini bukan merupakan pejabat yang menjabat pada saat anggaran tahun 2025 dijalankan.
Meski demikian, masyarakat berharap pengelola BUMDESMA maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2025 dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun dugaan di tengah masyarakat.
Sesuai prinsip tata kelola yang baik, setiap penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara atau keuangan desa semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan administrasi, bukti pelaksanaan kegiatan, kondisi aset, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Awak media juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengurus BUMDESMA Sejahtera Bersama, pengelola program ketahanan pangan tahun 2025, maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan, tanggapan, atau data pendukung atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan