Sita 1.075 Ml Cairan Haram, Polres Pemalang Ringkus Dua Produsen Ganja Sinte

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, MNPSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis cairan ganja sinte atau “sintetis”, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti siap edar sebanyak 1.075 ml.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni R (22), warga Desa Bulu Kecamatan Petarukan dan MR (24), warga Dusun Peron Kelurahan Petarukan.

“Kedua tersangka diamankan di halaman rumah tersangka MR tanggal 10 Juli 2026 yang lalu, di Dusun Peron Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (28/7).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, diduga kedua tersangka berperan sebagai produsen cairan ganja sinte, yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes.

“Saat mengamankan kedua tersangka di Dusun Peron Kelurahan Petarukan, kami menemukan 1 botol cairan ganja sinte 5 ml di dalam saku celana salah satu tersangka,” tambah Kasat

Lanjut, Kasat Resnarkoba membeberkan setelah melakukan pengembangan Satresnarkoba selanjutnya berhasil mengamankan barang bukti lainnya, di sebuah rumah kosong di Desa Bulu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

“Dari hasil penggeledahan di rumah kosong tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan botol diduga berisi cairan ganja sinte dengan kemasan 10 ml dan 5 ml, gelas ukur, timbangan digital dan alat kemas,” tutupnya.

“Sehingga total berat kotor barang bukti cairan ganja sinte yang kami amankan menjadi sebanyak 1.075 ml,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Selain cairan ganja sinte, Kasat Resnarkoba mengatakan, personelnya juga mengamankan dua batang rokok berisi tembakau yang diduga mengandung sintetis.

Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan tembakau yang diduga mengandung sintetis siap pakai, seberat 2,75 gram.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Camat Karusen Janang Geram! PT Anglo Eastern Plantations Plc Diduga Bebaskan Lahan Diam-diam 
Modal Gotong Royong Tanpa Anggaran: Bungursari Tancap Gas Siapkan HUT RI dan Tasik Gemas
Diduga Tak Transparan, Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana BUMDESMA Sejahtera Bersama Rp240 Juta
Buntut Terbit Sertifikat Lahan Sempadan di Cibunigeulis, DPMPTSP: Kios Belum Berizin, Dorong Cek Lapangan
Diduga Langgar Regulasi Perizinan Air Tanah dan RTH, Dua RSUD di Kota Tasikmalaya Diberi Tenggat 14 Hari
Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan
Bupati Bogor Diduga Masuk Pusaran Konflik Kebenaran Lawan Kebatilan Manipulator Pasar Citeureup 2?
Cicipi Kopi ‘Kopita’, Kasat Samapta Puji Inovasi UMKM Desa Tinada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

Sita 1.075 Ml Cairan Haram, Polres Pemalang Ringkus Dua Produsen Ganja Sinte

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

Camat Karusen Janang Geram! PT Anglo Eastern Plantations Plc Diduga Bebaskan Lahan Diam-diam 

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:48 WIB

Modal Gotong Royong Tanpa Anggaran: Bungursari Tancap Gas Siapkan HUT RI dan Tasik Gemas

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02 WIB

Diduga Tak Transparan, Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana BUMDESMA Sejahtera Bersama Rp240 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:19 WIB

Buntut Terbit Sertifikat Lahan Sempadan di Cibunigeulis, DPMPTSP: Kios Belum Berizin, Dorong Cek Lapangan

Berita Terbaru