Diduga Langgar Regulasi Perizinan Air Tanah dan RTH, Dua RSUD di Kota Tasikmalaya Diberi Tenggat 14 Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Dua rumah sakit milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, RSUD Dr. Soekardjo dan RSUD Dewi Sartika, menjadi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran regulasi perizinan penggunaan air tanah serta pemenuhan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar bersama Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Selasa (28/07/2026).

Dalam forum tersebut, pihak manajemen dari kedua RSUD secara terbuka mengakui belum memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) serta belum memenuhi batas minimal ketersediaan RTH di area fasilitas pelayanan kesehatan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya, Asep Devo, mengungkapkan bahwa RSUD Dr. Soekardjo saat ini mengoperasikan sedikitnya sembilan sumur bor dan sebelas sumur pantek yang seluruhnya belum mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

“Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pengambilan air tanah wajib memiliki SIPA. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik milik pemerintah, RSUD semestinya menjadi teladan utama dalam kepatuhan hukum dan pengelolaan lingkungan, bukan justru mengabaikannya,” tegas Asep.

Senada, perwakilan aliansi lainnya, Erwin, menyebutkan bahwa hasil pertemuan tersebut menyepakati pemberian tenggat waktu selama 14 hari kerja bagi kedua pihak RSUD untuk segera menuntaskan berkas perizinan dan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Tenggat 14 hari kerja ini adalah bentuk itikad baik kami. Namun, jika hingga batas waktu tersebut tidak ada progres yang nyata, kami akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Tasikmalaya dan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum,” ujar Erwin.

Dirinya menegaskan bahwa pengabaian izin pemanfaatan sumber daya air tanah serta kelalaian dalam penyediaan RTH berpotensi melanggar hukum di bidang pengelolaan sumber daya air, perlindungan lingkungan hidup, dan tata ruang.

Aliansi menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban perizinan dan penyediaan RTH bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengoreksi tata kelola pemerintahan agar tetap good governance.

Pihaknya berharap Pemkot Tasikmalaya dan manajemen kedua RSUD segera bertindak cepat guna mencegah konsekuensi hukum yang lebih luas.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Optimalisasi Layanan Kesehatan, Kepala Puskesmas Malangbong Dorong Percepatan Pindah Gedung
Dua Napiter Ikuti Upacara di Lapas Kendal, Teguhkan Langkah dalam Proses Pembinaan
Jelang Pengundian Nomor Cakades Sungapan, Nomor Berapa Bawa Hoki? Waindun : Tak Ada Nomor Sakti!
Cari Bibit Seniman Muda, Polres Lampung Selatan Gelar Lomba Mural Sambut HUT Lalu Lintas ke-71
Raker Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, Edwin: Momentum Perkuat Program dan Konsolidasi Organisasi
Upacara 17 September di Makodim 0612/Tasikmalaya: Hadir untuk Rakyat, Bijak Bermedia, Utamakan Keselamatan
Di Tengah Kemarau El Nino, Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga Tancap Gas Lobi Air Bersih ke Balai Sulsel
Kenang Almarhumah Kanaya, Lagu Karya KDM Pernah Dibawakan di Acara Kenaikan Kelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:24 WIB

Optimalisasi Layanan Kesehatan, Kepala Puskesmas Malangbong Dorong Percepatan Pindah Gedung

Kamis, 17 September 2026 - 15:48 WIB

Dua Napiter Ikuti Upacara di Lapas Kendal, Teguhkan Langkah dalam Proses Pembinaan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Jelang Pengundian Nomor Cakades Sungapan, Nomor Berapa Bawa Hoki? Waindun : Tak Ada Nomor Sakti!

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Cari Bibit Seniman Muda, Polres Lampung Selatan Gelar Lomba Mural Sambut HUT Lalu Lintas ke-71

Kamis, 17 September 2026 - 15:30 WIB

Raker Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, Edwin: Momentum Perkuat Program dan Konsolidasi Organisasi

Berita Terbaru