TASIKMALAYA, MNP — Dua rumah sakit milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, RSUD Dr. Soekardjo dan RSUD Dewi Sartika, menjadi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran regulasi perizinan penggunaan air tanah serta pemenuhan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar bersama Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Selasa (28/07/2026).
Dalam forum tersebut, pihak manajemen dari kedua RSUD secara terbuka mengakui belum memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) serta belum memenuhi batas minimal ketersediaan RTH di area fasilitas pelayanan kesehatan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya, Asep Devo, mengungkapkan bahwa RSUD Dr. Soekardjo saat ini mengoperasikan sedikitnya sembilan sumur bor dan sebelas sumur pantek yang seluruhnya belum mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
“Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pengambilan air tanah wajib memiliki SIPA. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik milik pemerintah, RSUD semestinya menjadi teladan utama dalam kepatuhan hukum dan pengelolaan lingkungan, bukan justru mengabaikannya,” tegas Asep.
Senada, perwakilan aliansi lainnya, Erwin, menyebutkan bahwa hasil pertemuan tersebut menyepakati pemberian tenggat waktu selama 14 hari kerja bagi kedua pihak RSUD untuk segera menuntaskan berkas perizinan dan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Tenggat 14 hari kerja ini adalah bentuk itikad baik kami. Namun, jika hingga batas waktu tersebut tidak ada progres yang nyata, kami akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Tasikmalaya dan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum,” ujar Erwin.
Dirinya menegaskan bahwa pengabaian izin pemanfaatan sumber daya air tanah serta kelalaian dalam penyediaan RTH berpotensi melanggar hukum di bidang pengelolaan sumber daya air, perlindungan lingkungan hidup, dan tata ruang.
Aliansi menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban perizinan dan penyediaan RTH bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengoreksi tata kelola pemerintahan agar tetap good governance.
Pihaknya berharap Pemkot Tasikmalaya dan manajemen kedua RSUD segera bertindak cepat guna mencegah konsekuensi hukum yang lebih luas.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan