Camat Karusen Janang: “Jangan Datang Saat Sudah Ada Masalah”
BARITO TIMUR, MNP – Dugaan pembebasan lahan secara diam-diam yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Graha Manunggal (SGM), anak perusahaan Anglo Eastern Plantations Plc (AEP), di wilayah Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, memicu reaksi keras dari Camat Karusen Janang, Bewini.
Merespons informasi yang berkembang di masyarakat, Bewini langsung menggelar rapat tertutup bersama Kepala Desa Wuran, Kepala Desa Dayu, dan Kepala Desa Ipu Mea pada Selasa (28/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan tersebut membahas dugaan proses pembebasan lahan yang disebut berlangsung tanpa koordinasi maupun pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Dalam rapat itu, Bewini menegaskan pemerintah kecamatan tidak pernah berniat mengintervensi proses transaksi antara perusahaan dengan pemilik lahan. Namun, ia menilai komunikasi dengan pemerintah merupakan bagian penting dalam mencegah konflik sosial di kemudian hari.
“Selaku Camat kami tidak mengintervensi proses pembebasan lahan. Tetapi sesuai aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik, seharusnya ada koordinasi atau paling tidak pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan. Tujuannya agar tidak terjadi konflik di masyarakat,” tegas Bewini.
Dirinya mengaku kecewa karena pemerintah kecamatan justru mengetahui adanya aktivitas pembebasan lahan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Jangan diam-diam melakukan pembebasan lahan dan merasa aman. Ketika muncul persoalan dengan masyarakat, baru datang melapor kepada camat,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurutnya, komunikasi antara perusahaan, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial, mencegah sengketa batas tanah, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Tak lama setelah rapat bersama para kepala desa selesai, rombongan manajemen PT Anglo Eastern Plantations Plc (AEP) mendatangi Kantor Kecamatan Karusen Janang.Kedatangan pihak perusahaan langsung diterima Camat Bewini untuk menggelar pertemuan tertutup.
Selama pertemuan berlangsung, awak media tidak diperkenankan memasuki ruang rapat dan diminta menunggu di luar.
Usai pertemuan, wartawan MNP berupaya meminta penjelasan kepada Camat Bewini maupun perwakilan perusahaan, termasuk Manager PT AEP, Mariadi, terkait hasil pembahasan tersebut. Namun, keduanya memberikan jawaban singkat.
“Ya, itu tadi hanya persoalan miskomunikasi,” ujar mereka.
Meski demikian, baik pihak kecamatan maupun perusahaan tidak menjelaskan secara rinci bentuk miskomunikasi yang dimaksud, termasuk apakah pembebasan lahan memang telah berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pemerintah setempat.
Secara normatif, pembebasan lahan untuk kegiatan perkebunan dilakukan melalui kesepakatan antara perusahaan dan pemilik tanah.
Namun, berbagai ketentuan di bidang perkebunan menekankan pentingnya tata kelola yang baik, transparansi, serta langkah-langkah pencegahan konflik sosial melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
Selain memastikan kesesuaian tata ruang, legalitas lahan, dan perizinan berusaha, perusahaan juga wajib memenuhi berbagai kewajiban lain, termasuk pengurusan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku, pemenuhan dokumen lingkungan hidup, pelaksanaan kemitraan dengan masyarakat, serta pembangunan kebun plasma.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT Sawit Graha Manunggal maupun PT Anglo Eastern Plantations Plc mengenai mekanisme pembebasan lahan yang dipersoalkan tersebut maupun alasan tidak adanya pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan sebelum aktivitas itu berlangsung.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah))
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan