Buntut Terbit Sertifikat Lahan Sempadan di Cibunigeulis, DPMPTSP: Kios Belum Berizin, Dorong Cek Lapangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Polemik mengenai terbitnya sertifikat pada lahan yang berada di antara sempadan jalan dan sempadan irigasi di Wilayah Kelurahan Cibunigeulis Kota Tasikmalaya terus menjadi perhatian publik.

Setelah sebelumnya BPN dan Dinas PUTR memberikan tanggapan, kini Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya turut menyampaikan klarifikasi terkait aspek perizinan bangunan yang menjadi salah satu sorotan dalam kasus tersebut.

Melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (28 Juli 2026), Andri Ikbal Maulana, S.STP., M.Si., Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP menjelaskan bahwa seluruh proses permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap permohonan PBG wajib diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Andri Iqbal menerangkan bahwa sebelum PBG diterbitkan, permohonan harus melalui tahapan verifikasi teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), khususnya bidang tata bangunan.

Proses tersebut berlanjut hingga diterbitkannya Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) oleh Kepala Dinas PUTR, disertai penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, DPMPTSP menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat permohonan PBG yang diajukan melalui aplikasi SIMBG untuk bangunan kios yang menjadi objek pemberitaan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR yang sebelumnya telah disampaikan kepada awak media.

“Kami sepakat dengan pernyataan dari PUTR bahwa untuk memperoleh kepastian informasi diperlukan pengawasan bersama ke lapangan guna meninjau lokasi bangunan kios tersebut,” ujar Andri Iqbal.

Pernyataan ini semakin mempertegas pentingnya sinergi antar instansi dalam memastikan setiap pembangunan telah memenuhi aspek legalitas, tata ruang, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Pengawasan lapangan secara bersama dinilai menjadi langkah objektif untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah sesuai dengan regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kasus ini pun masih terus bergulir dan diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi, transparansi, dan penegakan aturan dalam penyelenggaraan perizinan bangunan di Kota Tasikmalaya.

Loading

Penulis : Arrie Heryadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Langgar Regulasi Perizinan Air Tanah dan RTH, Dua RSUD di Kota Tasikmalaya Diberi Tenggat 14 Hari
Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan
Bupati Bogor Diduga Masuk Pusaran Konflik Kebenaran Lawan Kebatilan Manipulator Pasar Citeureup 2?
Cicipi Kopi ‘Kopita’, Kasat Samapta Puji Inovasi UMKM Desa Tinada
500 Unit Bedah Rumah Turun ke Enrekang, Wabup Andi Tenri Liwang: Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo
Kopi Delleng dan Olahan UMKM Stand Desa Siempat Rube 1 Sedot Perhatian Pengunjung Pesta Oang-Oang 2026
Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Disita
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Hari Jadi Ke-23 Kabupaten Pakpak Bharat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:19 WIB

Buntut Terbit Sertifikat Lahan Sempadan di Cibunigeulis, DPMPTSP: Kios Belum Berizin, Dorong Cek Lapangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:48 WIB

Diduga Langgar Regulasi Perizinan Air Tanah dan RTH, Dua RSUD di Kota Tasikmalaya Diberi Tenggat 14 Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:59 WIB

Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:43 WIB

Bupati Bogor Diduga Masuk Pusaran Konflik Kebenaran Lawan Kebatilan Manipulator Pasar Citeureup 2?

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:30 WIB

Cicipi Kopi ‘Kopita’, Kasat Samapta Puji Inovasi UMKM Desa Tinada

Berita Terbaru

Berita terbaru

Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:59 WIB

Berita terbaru

Cicipi Kopi ‘Kopita’, Kasat Samapta Puji Inovasi UMKM Desa Tinada

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:30 WIB