TASIKMALAYA, MNP – Polemik mengenai terbitnya sertifikat pada lahan yang berada di antara sempadan jalan dan sempadan irigasi di Wilayah Kelurahan Cibunigeulis Kota Tasikmalaya terus menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya BPN dan Dinas PUTR memberikan tanggapan, kini Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya turut menyampaikan klarifikasi terkait aspek perizinan bangunan yang menjadi salah satu sorotan dalam kasus tersebut.
Melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (28 Juli 2026), Andri Ikbal Maulana, S.STP., M.Si., Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP menjelaskan bahwa seluruh proses permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap permohonan PBG wajib diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Andri Iqbal menerangkan bahwa sebelum PBG diterbitkan, permohonan harus melalui tahapan verifikasi teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), khususnya bidang tata bangunan.
Proses tersebut berlanjut hingga diterbitkannya Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) oleh Kepala Dinas PUTR, disertai penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, DPMPTSP menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat permohonan PBG yang diajukan melalui aplikasi SIMBG untuk bangunan kios yang menjadi objek pemberitaan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR yang sebelumnya telah disampaikan kepada awak media.
“Kami sepakat dengan pernyataan dari PUTR bahwa untuk memperoleh kepastian informasi diperlukan pengawasan bersama ke lapangan guna meninjau lokasi bangunan kios tersebut,” ujar Andri Iqbal.
Pernyataan ini semakin mempertegas pentingnya sinergi antar instansi dalam memastikan setiap pembangunan telah memenuhi aspek legalitas, tata ruang, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Pengawasan lapangan secara bersama dinilai menjadi langkah objektif untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah sesuai dengan regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kasus ini pun masih terus bergulir dan diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi, transparansi, dan penegakan aturan dalam penyelenggaraan perizinan bangunan di Kota Tasikmalaya.
![]()
Penulis : Arrie Heryadi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan