BOGOR, MNP – Terminal ilegal (terminal bayangan : red) Lampu Merah Simpang Bubulak, persis depan Gerbang masuk komplek IPB 2 dan sekitar Jasmine Park Appartment, di perbatasan dua wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, telah kembali memicu masalah.
Kali ini antara Sopir angkot trayek Laladon~Cibeureum-Petir, bernama Febi, dengan seorang petugas (polisi lalulintas) dari Pos Pantau 11 A, Polsek Bogor Barat, Polresta Bogor Kota, berinisial DV. Pada Senin Sore menjelang malam, (3/8/2026) yang lalu.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, dari beberapa orang di sekitar lokasi terjadinya dugaan penganiayaan tersebut, yang sempat mengetahui kejadiannya (JK, HA serta TO dan beberapa orang lainnya), bermula gegara angkot yang dikemudikan sopir yang bernama Febi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraannya itu tengah parkir (ngetem) di lokasi tersebut, namun parkirnya dinilai terlalu ke tengah jalanan, sehingga menghalangi jalur kendaraan lain yang akan melintas di jalan tersebut.
Ketika petugas tersebut mendatangi unit angkot tersebut, untuk melakukan teguran, sopir angkotnya tak ada di kendaraannya. Dicari-cari hingga makan waktu lama baru berhasil ditemukan.
Ketika sudah ditemukan dalam proses penegurannya, dari polisi tersebut, sopir angkot itu terkesan tak serius, saat menjawab teguran polisi, sehingga memicu emosi negatif polisi itu.
Bahkan (menurut dugaan polisi tadi : red) para informan di atas tadi menyebut, si sopir angkotnya tersebut diduga dalam kondisi tak normal (mabuk), karena itulah emosi polisi itu makin tersulut dibuatnya, hingga memicu (dugaan) terjadinya tindak penganiayaan tersebut.
“Waduuh, kira-kira nanti Kami bakal dimintai jadi saksi tidak Bang, kalau Kami semua jawab yang Abang tanyakan tentang kronologis kejadiannya ? Kami mohon Bang, kalau Abang beritakan jangan tuliskan atau sebutkan nama Kami tapinya ya, Bang. Itu tadinya hanya menceritakan doang ke Abang, kirain Kami bukan untuk diberitakan, Bang,” ucap Ha.
Kronologisnya sih seperti tadi itu awalnya, nah saat sopir tadi dibawa ke arah dalam jalan komplek IPB itulah, dia mulai disuruh melakukan Squat Jump, kalau dalam hitungan lamanya mah ada lah sekitar setengah jam-an. Sedangkan kalau dalam jumlah banyaknya lompatan, itu sebanyak berapa kali lompatan dari Skot Jump nya, sepertinya tidak terhitung, Bang,” paparnya lagi pada media ini.
“Sopir angkot itu digebuki dan ditampari juga mukanya, berkali-kali, hingga sopir angkot tadi sempat jatuh, dan bilang sudah tidak kuat. Barulah dihentikan, dan pak polisinya itu sempat semacam mengingatkan, sambil bertanya : Gimana Kamu terima gak Kamu Saya hukum begini ? Bisa nerima ya ? Kamu gak bakalan permasalahkan ini nanti ya ?,” sebut sumber.
Bahkan, polisi juga sempat meminta sebungkus rokok ke sopir angkot itu, awalnya minta rokoknya itu merk MM, tapi karena rokoknya itu tidak ada maka dikasih nya rokok merk SMM. Setelahnya selesai, pak polisi pun berlalu pergi dan meninggalkan sopir angkot itu. Begitu kurang lebihnya, Bang,” terang JK dan HA bergantian, sedangkan TO tidak berkenan dimintai keterangannya.
“Bang, barusan saja Saya dapat informasi dari Febi lewat telepon WA saudaranya, sambung JK. Ternyata keluarga besar si Febi sudah layangkan Laporan Polisi ke Polsek sesuai TKP. Bahkan jika pihak Polsek tersebut tidak menindaklanjuti laporan mereka itu, mereka akan layangkan laporan polisi lagi ke Polresta, jika lebih diperlukan akan dilaporkan ke Propam, itu informasi dari Febi Bang, lewat telepon saudaranya dari Rumah Sakit barusan.” jelas JK di sekitar lokasi kejadian, Kamis malam (6/8/2026).
Apapun motif kesalahan, dan perilaku sopir angkot serta si petugas tersebut, seharusnya tidak sampai terjadi. Sebagai sopir dari angkutan umum massal, yang dilakukannya salah menurut disiplin di aturan lalulintas angkutan jalan, apalagi jika benar dalam kondisi mabuk.
Sebagai petugas, seorang polisi juga, yang identik dengan sebutan APH nya (Aparat Penegak Hukum) selayaknya bertindak pun sesuai koridor hukum, bukannya menghakimi sebelum hal pelanggarannya diproses secara hukum.
Mestinya, lakukan dulu pembinaan yang mengedukasi ketika lakukan teguran, terlebih dengan diakhiri meminta sesuatu dari si pelanggar aturan/hukumnya, salah kaprah juga tindakannya.
Hingga diturunkannya berita ini, oknum petugas yang diduga melakukan tindak penganiayaan dan tindak tidak terpujinya tersebut, belum dapat dihubungi maupun ditemui untuk dimintai keterangannya, awak media ini.
Bahkan sempat meminta informasi pada salah seorang rekan sejawatnya, rekannya itu pun tetap tidak bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan media ini, untuk memenuhi hak kebutuhan informasi bagi publik, melalui reportase karya jurnalistik di dalam pemberitaan medianya, sebagai tupoksi utama profesinya.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan