TASIKMALAYA, MNP – Persoalan dugaan belum dimilikinya Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) serta belum optimalnya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tasikmalaya kembali memanas.
Masalah ini menjadi sorotan tajam dalam audiensi lanjutan di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (29/7/2026).
Pertemuan yang diinisiasi oleh Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup tersebut menghadirkan jajaran DPRD Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya, perwakilan Pertamina, serta instansi teknis terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup, Asep Devo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil audiensi yang dinilai belum memberikan kepastian dan jawaban memuaskan atas temuan mereka di lapangan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kata Asep, terdapat sekitar 26 SPBU yang beroperasi di Kota Tasikmalaya. Namun, baru sekitar lima SPBU yang terverifikasi telah mengantongi izin SIPA.
“Kami sangat tidak puas dengan hasil audiensi ini. Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan terus melakukan audiensi dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi demonstrasi ke Pertamina,” ujar Asep.
Asep menegaskan pihaknya tak segan membawa dugaan pelanggaran tersebut ke jalur hukum.
“Persoalan ini sudah masuk ranah pidana apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Minggu ini kami fokus menyoroti perizinan di Pertamina dan SPBU yang diduga belum melengkapi SIPA,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Ustaz H. Heri Ahmadi, S.Pd.I, menjelaskan bahwa perizinan SIPA merupakan penyesuaian regulasi baru yang diberlakukan sejak 2023.
Informasi dari Pertamina menyebutkan ketentuan SIPA mulai berlaku pada 2023, sehingga saat sebagian SPBU berdiri, izin tersebut belum menjadi syarat.
“Namun, sesuai ketentuan, proses penyesuaian perizinan seharusnya sudah selesai pada 2026 ini. Karena masih ada yang belum melengkapi, DPRD meminta seluruh perizinan segera dipenuhi,” terang Heri.
Selain masalah SIPA, Heri juga menyoroti belum optimalnya pemenuhan kewajiban RTH oleh para pengelola SPBU sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Ia mendesak Pemkot Tasikmalaya melalui dinas teknis untuk memperketat fungsi pengawasan seiring bertambahnya jumlah SPBU di wilayah tersebut.
Pihak Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga seluruh SPBU di Kota Tasikmalaya mematuhi aturan perizinan air tanah dan pemenuhan area hijau demi kelestarian lingkungan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan