TASIKMALAYA, MNP – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan medis di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik.
Seorang pasien mengadukan dugaan malapraktik serta pelayanan yang dinilai tidak profesional kepada Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, setelah mengaku mengalami kerugian akibat serangkaian tindakan medis yang diterimanya.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isinya mewajibkan setiap tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, SOP, serta menghormati hak pasien untuk memperoleh informasi yang lengkap, jujur, dan transparan mengenai setiap tindakan medis.
Pelapor, Lina Marlina, warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, mengaku awalnya menjalani tindakan kuret karena mengalami pendarahan.
Namun, menurut pengakuannya, kondisi tersebut tidak kunjung membaik hingga akhirnya dokter menyarankan operasi pengangkatan rahim dengan alasan terdapat kista.
Lina mengaku menyetujui tindakan tersebut karena meyakini operasi merupakan langkah medis terbaik. Akan tetapi, pascaoperasi ia justru mengalami luka yang tidak kunjung sembuh dan disebut mengalami komplikasi.
Karena kondisinya terus memburuk, ia memutuskan menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit swasta. Menurutnya, setelah mendapatkan penanganan lanjutan, kondisi luka operasi mulai membaik.
Tidak hanya mempertanyakan dasar pertimbangan medis pengangkatan rahim, Lina juga menyoroti dugaan pelayanan yang dinilainya tidak mencerminkan profesionalisme di ruang operasi.
Ia mengklaim melihat adanya petugas yang bercanda saat tindakan operasi berlangsung, bahkan mengaku melihat seseorang membuka aplikasi YouTube ketika prosedur medis sedang dilakukan.
Selain itu, Lina mengaku hingga lebih dari satu bulan pascaoperasi belum menerima hasil pemeriksaan patologi anatomi terhadap organ rahim yang diangkat maupun penjelasan mengenai keberadaan organ tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pelayanan yang diberikan rumah sakit.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Kepler Sianturi menyatakan akan mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum dan kejelasan dari pihak rumah sakit.
Menurut Kepler, ini bukan sekadar persoalan administrasi pelayanan kesehatan, tetapi menyangkut keselamatan pasien, hak masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap layanan rumah sakit pemerintah.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran SOP ataupun unsur kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kepler.
Dirinya juga mendesak manajemen RSUD dr. Soekardjo melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap prosedur pelayanan, kepatuhan tenaga kesehatan terhadap SOP, serta penerapan kode etik profesi.
Kepler menyebut, pelayanan kesehatan tidak boleh mengabaikan prinsip keselamatan pasien maupun hak pasien untuk memperoleh informasi yang jelas atas setiap tindakan medis.
Selain mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dugaan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
“Ya, yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan budaya keselamatan pasien, pelayanan sesuai standar, komunikasi yang efektif, serta evaluasi terhadap setiap dugaan insiden keselamatan pasien,” pungkas Kepler.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan