Barito Timur, MNP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur Mishael membantah pernyataan Kades Gumpa Imanuel yang menyebutkan tak ada tanggapan atas adanya surat laporan pengaduan aktivitas tambang PT Timbauwan Energi Indonesia (TEI) pada tanggal 13 November 2023 lalu perihal tindak lanjut tuntutan masyarakat Desa Gumpa.
“Tidak benar jika surat kades Gumpa tidak ada tanggapan. Sebagai bentuk respon atau tindak lanjut kami langsung layangkan surat kepihak PT TEI pada tanggal 13 November 2023. Kemudian selanjutnya kami dari DLH juga telah melayangkan surat kedua pada tanggal 12 Desember 2023 kepada pihak PT TEI,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mishael, kemarin.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mishael pihak DLH Kabupaten Barito Timur telah membuat surat susulan kedua kepada pimpinan PT TEI di kantor Rimau Group Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur. Dalam isi surat tersebut pihak DLH Kabupaten Barito Timur meminta kepada PT TEI agar segera melakukan tindakan sebagi berikut :
1. PT Timbawan Energi Indonesia segera melaksanakan rapat musyawarah untuk mufakat dengan pihak Pemerintah Desa Gumpa terkait tuntutan masyarakat Desa Gumpa
2. PT Timbawan Energi Indonesia agar segera menindaklanjuti temuan sesuai berita acara pengendalian pencemaran lingkungan hidup wilayah PT TEI pada tanggal 18 November 2023
3. Mengingat sudah memasuki bulan Desember dengan curah hujan sangat tinggi, agar PT TEI lebih intensif mengelola dan memantau kewajiban pengendalian pencemaran air, terutama air larian masuk kepermukaan air sungai.
Sebelumnya Kades Gumpa Imanuel, pernah bersurat ke DLH Bartim pada tanggal 3 November 2023 dan belum mendapatkan tanggapan.
“Sehingga pihaknya bersama 5 kades yakni Gumpa, Mangkarap, Dorong, Matabu dan Kades Jaar bersurat ke pj Bupati Barito Timur dan langsung direspon dengan memerintahkan Satpol PP turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta,” demikian ucap Imanuel.
![]()
Penulis : Tim Redaksi









Tinggalkan Balasan