PALANGKA RAYA, MNP – Dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset negara kembali mencuat di Kalimantan Tengah.
PT Menteng Kencana Mas (MKM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Tahai, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, diduga mengalihfungsikan tanggul irigasi pertanian di Desa Belanti Siam menjadi jalan angkutan operasional perusahaan tanpa izin dari instansi berwenang.
Hasil penelusuran Tim Investigasi MNP juga menemukan indikasi bahwa perusahaan diduga menguasai sekitar 36 hektare lahan pertanian yang kemudian dimanfaatkan sebagai areal perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kawasan tersebut terdapat aset irigasi milik pemerintah yang diduga terdampak, yakni sembilan saluran sekunder yang disebut telah hilang serta satu saluran kolektor berikut tanggul pembatas yang diduga dialihfungsikan menjadi akses angkutan perusahaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan ini berpotensi berkaitan dengan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) tanpa kewenangan, sekaligus mengganggu fungsi jaringan irigasi yang dibangun untuk mendukung produktivitas lahan pertanian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan irigasi di kawasan Belanti Siam berada dalam pengelolaan Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.
Infrastruktur tersebut memiliki fungsi vital dalam mengatur distribusi air, melindungi lahan pertanian dari banjir, serta menjaga keberlanjutan sistem irigasi.
Ironisnya, pada tahun 2025 pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan II membangun sejumlah pintu air klep dan gorong-gorong fiberglass pada tanggul tersebut.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, jalur itu diduga kini digunakan sebagai lintasan truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit maupun kendaraan pengangkut pupuk.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa konstruksi gorong-gorong fiberglass tersebut tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan bertonase berat.
Selain berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, kondisi ini juga dinilai dapat mengganggu fungsi pengendalian tata air di kawasan pertanian. Terlebih, berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan.
Secara normatif, pengelolaan BMN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sedangkan pengelolaan sumber daya air diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari instansi berwenang.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, Tim Investigasi media telah menyampaikan surat permintaan konfirmasi kepada manajemen PT Menteng Kencana Mas (MKM) tertanggal 13 Juli 2026.
Konfirmasi tersebut antara lain mempertanyakan dasar hukum penggunaan tanggul irigasi sebagai jalan angkutan, status perizinan, serta dugaan penguasaan lahan pertanian dan aset irigasi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MKM belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi atas surat konfirmasi tersebut.
Tim Investigasi juga mendorong Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, Kementerian Pekerjaan Umum, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap fungsi jaringan irigasi maupun pemanfaatan aset negara.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat dan instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/MS))
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan