Warga Desa Gumpa Resah Aktivitas Tambang Makin Dekat Pemukiman

Rabu, 13 Desember 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Mepetnya jarak IUP pertambangan batu bara PT Tribawan Energi Indonesia (TEI) yang hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari pemukiman masyarakat Desa Gumpa, membuat warga resah dan keberatan.

Pasalnya, diduga pihak perusahaan telah mengabaikan hasil Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Gumpa yang melarang adanya aktivitas tambang dengan jarak 500 meter.

Padahal aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) nomor 4 tahun 2012, dampaknya saat ini menimbulkan polemik di masyarakat.

Lantaran itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gumpa, Kasi Pemberdayaan dan melibatkan warga masyarakat melakukan pengukuran jarak dari rumah warga ke arah tambang PT TEI.

Inisiatif tersebut untuk membuktikan apakah benar atau tidak bahwa perusahaan telah mengabaikan hasil Musdes Desa Gumpa. Alhasil benar saja, jarak dari bibir mulut tambang hanya berjarak kurang lebih 200 meter saja.

Kepala Desa Gempa mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran dilapangan jarak dari rumah warga masyarakat ke bibir mulut tambang sekitar 200 meter saja.

“Maka kami keberatan dan bersurat ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, meminta agar ditindaklanjuti. Namun hingga hari ini dari pihak DLH Bartim belum ada respon,” ucap Imanuel, Rabu (13/12/2023) .

Menurut Kades Gumpa Imanuel menyebutkan, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas PT TEI menyebabkan suara kebisingan suara alat berat dan sangat mengganggu warga masyarakat, terutama pada malam hari.

Berdasarkan keluhan tersebut Kades Gumpa Imanuel menyurati pihak DLH Kabupaten Barito Timur dan meminta kepada DLH untuk turun tangan membantu masyarakat sesuai tugas fungsinya dalam menjalankan pengawasan aktivitas perusahaan.

Sementara itu, kepala DLH Bartim, Mishael mengatakan, setelah menerima surat dari dari pemerintahan desa Gumpa, pihaknya telah melayangkan surat kepada Perusahaan PT TEI, agar keluhan masyarakat bisa diselesaikan dengan baik.

Namun lanjut Mishael, jika perusahaan tidak melaksanakannya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup sudah siapkan surat yang kedua kepada pihak perusahaan PT TEI.

“Sudah kami surati perusahaan supaya segera berkoordinasi dengan Pihak Desa,” tegas Mishael, Rabu (13/12/2023) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Tak hanya ketika ditanya apakah ada aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait jarak terhadap kegiatan penambangan dari sungai dan pemukiman masyarakat?.

Mishael mengakui ada 500 meter dari sungai besar dan 50 meter dari sungai kecil. Sedangkan jarak tambang dari batas IUP ke pemukiman penduduk 500 meter.

“Ya, jika bicara masalah aturan, maaf jika bicara aturan saya tidak paham,” ujar Mishael.

Selanjutnya, saat ditanya wartawan soal kalau ada aturan mengatur jarak penambangan dari sungai dan pemukiman masyarakat. Bagaimana tindakan tegas dari DLH untuk menjalankan aturan tersebut?.

Mishael dengan tegasnya menjawab bahwa DLH tidak ada kewenangan untuk mengurus masalah tersebut. Karena itu urusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral ESDM.

“Sifatnya tugas kami (DLH Kabupaten Barito Timur, -red) hanya menghimbau ke masyarakat agar jangan menjual lahan ke perusahaan. Jika ada yang menjual bukan salah kami, begitu,” tukas Mishael.

Sekedar diketahui, dari informasi yang diperoleh, surat yang disampaikan lima kepala desa, yakni Kepala Desa Gumpa, Kepala Desa Matabu, Kepala Desa Mangkarap, Mepala Desa Dorong, Kepala Desa Jaar menyampaikan bahwa aktivitas Penambangan PT TEI di wilayah desa Gumpa atau perusahaan disekitar desa Dorong dan Mangkarap telah menimbulkan dampak lingkungan.

Dimana hal tersebut terbukti dengan keruhnya air sungai di wilayah desa Gumpa dan aliran sungai seperti Desa Jaar, Desa Matabu, Desa Dorong dan Desa Mangkarap, yang juga berdampak kepada ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Surat yang dikirimkan ke pejabat Bupati Bartim juga ditanda tangani lima kepala desa. Yakni Kepala Desa Gumpa, Imanuel, Kepala Desa Mangkarap, Harianto, Kepala Desa Matarah, Sugiyanto, Kepala Desa Dorong, Andriyansun dan Kepala Desa Matabu, Juni Setiawan.

Surat dari Pemdes Gumpa kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab Barito Timur terkait aktivitas tambang PT Tribawan Energi Indonesia

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Ada Apa Camat Kadudampit beserta Jajarannya Berpakaian Kotor? Rupanya Ini
Sat Lantas Polres Pakpak Bharat Himbau Masyarakat Agar Mudik Aman Keluarga Nyaman Melalui Tagline Spanduk
Bupati Enrekang Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Rumah Tidak Layak Huni
Peringatan bagi Eksportir Indonesia – PT. Surya Artha Prawiradiredja Mengalami Gagal Bayar dari Buyer China 
BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT dan JKP bagi Para Pekerja di Garut
Titik Terang Dugaan ‘Raib’ Kendaraan Aset Pemkot Tasikmalaya
Sat Narkoba Polres Garut Gencar Razia Miras Selama Bulan Suci Ramadhan
Keluarga Besar Pendidikan Sukaratu Berikan Donasi untuk Korban Bencana di Desa Cikondang 

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:36 WIB

Ada Apa Camat Kadudampit beserta Jajarannya Berpakaian Kotor? Rupanya Ini

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:34 WIB

Sat Lantas Polres Pakpak Bharat Himbau Masyarakat Agar Mudik Aman Keluarga Nyaman Melalui Tagline Spanduk

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:16 WIB

Bupati Enrekang Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Rumah Tidak Layak Huni

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:07 WIB

Peringatan bagi Eksportir Indonesia – PT. Surya Artha Prawiradiredja Mengalami Gagal Bayar dari Buyer China 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT dan JKP bagi Para Pekerja di Garut

Berita Terbaru