Barito Timur, MNP – Mepetnya jarak IUP pertambangan batu bara PT Tribawan Energi Indonesia (TEI) yang hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari pemukiman masyarakat Desa Gumpa, membuat warga resah dan keberatan.
Pasalnya, diduga pihak perusahaan telah mengabaikan hasil Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Gumpa yang melarang adanya aktivitas tambang dengan jarak 500 meter.
Padahal aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) nomor 4 tahun 2012, dampaknya saat ini menimbulkan polemik di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gumpa, Kasi Pemberdayaan dan melibatkan warga masyarakat melakukan pengukuran jarak dari rumah warga ke arah tambang PT TEI.
Inisiatif tersebut untuk membuktikan apakah benar atau tidak bahwa perusahaan telah mengabaikan hasil Musdes Desa Gumpa. Alhasil benar saja, jarak dari bibir mulut tambang hanya berjarak kurang lebih 200 meter saja.
Kepala Desa Gempa mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran dilapangan jarak dari rumah warga masyarakat ke bibir mulut tambang sekitar 200 meter saja.
“Maka kami keberatan dan bersurat ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, meminta agar ditindaklanjuti. Namun hingga hari ini dari pihak DLH Bartim belum ada respon,” ucap Imanuel, Rabu (13/12/2023) .
Menurut Kades Gumpa Imanuel menyebutkan, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas PT TEI menyebabkan suara kebisingan suara alat berat dan sangat mengganggu warga masyarakat, terutama pada malam hari.
Berdasarkan keluhan tersebut Kades Gumpa Imanuel menyurati pihak DLH Kabupaten Barito Timur dan meminta kepada DLH untuk turun tangan membantu masyarakat sesuai tugas fungsinya dalam menjalankan pengawasan aktivitas perusahaan.
Sementara itu, kepala DLH Bartim, Mishael mengatakan, setelah menerima surat dari dari pemerintahan desa Gumpa, pihaknya telah melayangkan surat kepada Perusahaan PT TEI, agar keluhan masyarakat bisa diselesaikan dengan baik.
Namun lanjut Mishael, jika perusahaan tidak melaksanakannya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup sudah siapkan surat yang kedua kepada pihak perusahaan PT TEI.
“Sudah kami surati perusahaan supaya segera berkoordinasi dengan Pihak Desa,” tegas Mishael, Rabu (13/12/2023) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Tak hanya ketika ditanya apakah ada aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait jarak terhadap kegiatan penambangan dari sungai dan pemukiman masyarakat?.
Mishael mengakui ada 500 meter dari sungai besar dan 50 meter dari sungai kecil. Sedangkan jarak tambang dari batas IUP ke pemukiman penduduk 500 meter.
“Ya, jika bicara masalah aturan, maaf jika bicara aturan saya tidak paham,” ujar Mishael.
Selanjutnya, saat ditanya wartawan soal kalau ada aturan mengatur jarak penambangan dari sungai dan pemukiman masyarakat. Bagaimana tindakan tegas dari DLH untuk menjalankan aturan tersebut?.
Mishael dengan tegasnya menjawab bahwa DLH tidak ada kewenangan untuk mengurus masalah tersebut. Karena itu urusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral ESDM.
“Sifatnya tugas kami (DLH Kabupaten Barito Timur, -red) hanya menghimbau ke masyarakat agar jangan menjual lahan ke perusahaan. Jika ada yang menjual bukan salah kami, begitu,” tukas Mishael.
Sekedar diketahui, dari informasi yang diperoleh, surat yang disampaikan lima kepala desa, yakni Kepala Desa Gumpa, Kepala Desa Matabu, Kepala Desa Mangkarap, Mepala Desa Dorong, Kepala Desa Jaar menyampaikan bahwa aktivitas Penambangan PT TEI di wilayah desa Gumpa atau perusahaan disekitar desa Dorong dan Mangkarap telah menimbulkan dampak lingkungan.
Dimana hal tersebut terbukti dengan keruhnya air sungai di wilayah desa Gumpa dan aliran sungai seperti Desa Jaar, Desa Matabu, Desa Dorong dan Desa Mangkarap, yang juga berdampak kepada ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Surat yang dikirimkan ke pejabat Bupati Bartim juga ditanda tangani lima kepala desa. Yakni Kepala Desa Gumpa, Imanuel, Kepala Desa Mangkarap, Harianto, Kepala Desa Matarah, Sugiyanto, Kepala Desa Dorong, Andriyansun dan Kepala Desa Matabu, Juni Setiawan.

Penulis : Tim Redaksi