BARITO TIMUR, MNP – Kepala Desa Wuran, Minorianhto, mengaku geram atas dugaan aktivitas pembebasan lahan yang dilakukan PT Mulia Pilar Nusantara di wilayah desanya tanpa didahului sosialisasi maupun komunikasi resmi dengan pemerintah desa.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses investasi.
Menurut Minorianhto, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga telah melakukan proses pembebasan lahan sebelum berkoordinasi dengan pemerintah desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, setiap investasi yang masuk ke wilayah desa semestinya diawali dengan pemberitahuan, sosialisasi kepada masyarakat, serta komunikasi terbuka dengan pemerintah desa sebagai representasi warga.
“Seharusnya setiap perusahaan yang masuk ke wilayah Desa Wuran terlebih dahulu melapor kepada pemerintah desa, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta membangun komunikasi sebelum menjalankan aktivitas di lapangan,” tegas Minorianhto.
Kekecewaan pemerintah desa semakin besar setelah mengetahui bahwa pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas lahan sekitar 165 hektare disebut telah dilakukan tanpa adanya penyampaian informasi kepada pemerintah desa.
“Kami merasa heran. Tiba-tiba kami mendapat informasi bahwa pembebasan lahan sudah dilakukan dan pembayaran GRTT telah berlangsung,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNP, PT Mulia Pilar Nusantara memiliki areal konsesi sekitar 7.203,087 hektare yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Barito Timur, yakni Kecamatan Karusen Janang, Pematang Karau, Paku, Awang, Patangkep Tutui, dan Dusun Timur.
Di Desa Wuran sendiri, lahan yang menjadi sasaran pembebasan disebut merupakan kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian, perkebunan, dan perikanan, sehingga menimbulkan perhatian dan kekhawatiran warga terhadap keberlanjutan mata pencaharian mereka.
Minorianhto berharap perusahaan menghormati keberadaan pemerintah desa sebagai mitra strategis dalam setiap tahapan investasi.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai rencana kegiatan perusahaan, legalitas perizinan, serta potensi dampak sosial maupun lingkungan yang mungkin timbul.
Selain itu, beredar dugaan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diselesaikan.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mulia Pilar Nusantara belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan yang disampaikan Kepala Desa Wuran.
![]()
Penulis : Yulius Yartono/Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan