Bebas Pelanggaran, Asia Plaza Tasikmalaya Dipastikan Bangunan Lama Sesuai Pertek 2004

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – DPRD Kota Tasikmalaya memastikan bahwa bangunan pusat perbelanjaan Asia Plaza (AP) yang berdiri di atas saluran air atau selokan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran. Keputusan ini diambil setelah Komisi III melakukan sidak pada Jumat (03/10/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menjelaskan bahwa pembangunan AP dilakukan pada tahun 2004.

Bahkan setelah Anang lihat, AP memiliki Pertek 2004 yang di mana masa itu memperbolehkan pembangunan di atas saluran air, dengan catatan pihak pengelola wajib melakukan pengerukan dan pemeliharaan.

“Jadi ketika dihubungkan dengan Permen PU no 8 2015 itu tidak kena, karena peraturan itu tidak surut ke belakang. Setelah peraturan tahun 2015 itu baru tidak boleh membangun di atas selokan,” ucap Anang, Senin (06/10/2025).

Meski bangunan AP tidak melanggar, genangan air atau banjir masih sering terjadi di ruas jalan depannya. Anang Sapaat menyebut masalah utama bukan berasal dari AP.

“Kalau selokan dari AP itu lancar karena ada pemeliharaan, juga pelebaran. Nah, kenapa masih terjadi banjir? Ternyata aliran dari AP mentok karena ada penyempitan di bangunan Rumah Mode,” jelas Anang.

Menurutnya, penyempitan ini menyebabkan air tidak mampu tertampung dan otomatis meluap ke jalan. Untuk mencari solusi permanen, Komisi III berencana memanggil dinas terkait.

“Solusinya yang pentogan atau yang kecil saluran di Rumah Mode itu harus ada pembongkaran untuk pembesaran atau pelebaran supaya air itu bisa lancar,” tegasnya.

Komisi III akan segera memanggil dan berkomunikasi dengan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya untuk mengambil tindakan nyata guna mengatasi penyempitan saluran air tersebut.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru