Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak, Tower BTS di Atas Pemakaman Resahkan Warga Padasuka

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Menanggapi keluhan masyarakat terkait keberadaan menara telekomunikasi (tower) yang dinilai mengganggu ketenangan, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi Partai Demokrat, Anang Sapaat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke daerah Padasuka, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kamis (18/12/2025).

Sidak ini dipicu oleh laporan warga RT 04 RW 13 yang merasa resah dengan keberadaan tower BTS yang berdiri tepat di atas area pemakaman umum. Selain lokasi yang tidak lazim, operasional tower tersebut dilaporkan menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar secara terus-menerus.

Anang Sapaat mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, tower tersebut diketahui telah berdiri sejak tahun 2012 dan kini digunakan oleh tiga provider berbeda. Masyarakat mengeluhkan suara bising yang timbul dari mesin operasional tower serta kekhawatiran akan dampak keselamatan seiring bertambahnya beban provider di menara tersebut.

“Masyarakat merasa sangat terganggu dengan kebisingan yang tiada henti. Bahkan muncul tuntutan agar tower tersebut ditutup. Untuk itu, ke depan kami akan memanggil pemilik atau pengelola tower untuk dimintai keterangan,” tegas Anang.

DPRD berencana mempertemukan pihak warga, tim teknis pemerintah, dan pemilik tower guna mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat namun tetap sesuai aturan.

Ketua RW 13 Padasuka, H. Oman Rohman, menambahkan bahwa polemik ini meruncing ketika pihak perusahaan melakukan penambahan provider tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga terdampak. Selain masalah teknis, perilaku pihak perusahaan pun disayangkan karena dianggap merendahkan warga.

“Pihak perusahaan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung, seperti menyebut warga premanisme jika meminta haknya. Padahal, awalnya mereka berjanji akan menanggung segala risiko dampak di kemudian hari, namun kenyataannya saat warga mengeluh, tidak ada realisasi sama sekali,” ungkap H. Oman.

Ia mewakili warga berharap agar Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak warga. Masyarakat menuntut tanggung jawab nyata dari perusahaan pengelola tower BTS tersebut atas dampak lingkungan dan psikologis yang mereka alami selama bertahun-tahun.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Red

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir
Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak
Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti
Siapkan 10.000 Hektar Lahan, Pemkab Pakpak Bharat Sambut Tim Ditjenbun Kementan RI
Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi
Musrenbang Desa Kersamanah Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:22 WIB

Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti

Berita Terbaru