Bebas Pelanggaran, Asia Plaza Tasikmalaya Dipastikan Bangunan Lama Sesuai Pertek 2004

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – DPRD Kota Tasikmalaya memastikan bahwa bangunan pusat perbelanjaan Asia Plaza (AP) yang berdiri di atas saluran air atau selokan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran. Keputusan ini diambil setelah Komisi III melakukan sidak pada Jumat (03/10/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menjelaskan bahwa pembangunan AP dilakukan pada tahun 2004.

Bahkan setelah Anang lihat, AP memiliki Pertek 2004 yang di mana masa itu memperbolehkan pembangunan di atas saluran air, dengan catatan pihak pengelola wajib melakukan pengerukan dan pemeliharaan.

“Jadi ketika dihubungkan dengan Permen PU no 8 2015 itu tidak kena, karena peraturan itu tidak surut ke belakang. Setelah peraturan tahun 2015 itu baru tidak boleh membangun di atas selokan,” ucap Anang, Senin (06/10/2025).

Meski bangunan AP tidak melanggar, genangan air atau banjir masih sering terjadi di ruas jalan depannya. Anang Sapaat menyebut masalah utama bukan berasal dari AP.

“Kalau selokan dari AP itu lancar karena ada pemeliharaan, juga pelebaran. Nah, kenapa masih terjadi banjir? Ternyata aliran dari AP mentok karena ada penyempitan di bangunan Rumah Mode,” jelas Anang.

Menurutnya, penyempitan ini menyebabkan air tidak mampu tertampung dan otomatis meluap ke jalan. Untuk mencari solusi permanen, Komisi III berencana memanggil dinas terkait.

“Solusinya yang pentogan atau yang kecil saluran di Rumah Mode itu harus ada pembongkaran untuk pembesaran atau pelebaran supaya air itu bisa lancar,” tegasnya.

Komisi III akan segera memanggil dan berkomunikasi dengan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya untuk mengambil tindakan nyata guna mengatasi penyempitan saluran air tersebut.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23
Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 
Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK
Kepala Desa Ranca Bungur Contoh Nyata Anti Sinergi Lintas Sektoral di Kab. Bogor
Jelang Sidang Kesimpulan: Peta Tumpang Tindih Lahan Mendadak Muncul, Sikap BPN Bartim Disorot
TMMD ke-128 Garut Ditutup, Warga Malangbong Punya Jalan Baru Setelah 40 Tahun
Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Layanan
Resmi Ikrar di Tasikmalaya, Yayasan Peduli Kasih Insani Siap Layani Kebutuhan Darah dan Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:07 WIB

Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:37 WIB

Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:21 WIB

Kepala Desa Ranca Bungur Contoh Nyata Anti Sinergi Lintas Sektoral di Kab. Bogor

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

Jelang Sidang Kesimpulan: Peta Tumpang Tindih Lahan Mendadak Muncul, Sikap BPN Bartim Disorot

Berita Terbaru