Bebas Pelanggaran, Asia Plaza Tasikmalaya Dipastikan Bangunan Lama Sesuai Pertek 2004

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – DPRD Kota Tasikmalaya memastikan bahwa bangunan pusat perbelanjaan Asia Plaza (AP) yang berdiri di atas saluran air atau selokan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran. Keputusan ini diambil setelah Komisi III melakukan sidak pada Jumat (03/10/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menjelaskan bahwa pembangunan AP dilakukan pada tahun 2004.

Bahkan setelah Anang lihat, AP memiliki Pertek 2004 yang di mana masa itu memperbolehkan pembangunan di atas saluran air, dengan catatan pihak pengelola wajib melakukan pengerukan dan pemeliharaan.

“Jadi ketika dihubungkan dengan Permen PU no 8 2015 itu tidak kena, karena peraturan itu tidak surut ke belakang. Setelah peraturan tahun 2015 itu baru tidak boleh membangun di atas selokan,” ucap Anang, Senin (06/10/2025).

Meski bangunan AP tidak melanggar, genangan air atau banjir masih sering terjadi di ruas jalan depannya. Anang Sapaat menyebut masalah utama bukan berasal dari AP.

“Kalau selokan dari AP itu lancar karena ada pemeliharaan, juga pelebaran. Nah, kenapa masih terjadi banjir? Ternyata aliran dari AP mentok karena ada penyempitan di bangunan Rumah Mode,” jelas Anang.

Menurutnya, penyempitan ini menyebabkan air tidak mampu tertampung dan otomatis meluap ke jalan. Untuk mencari solusi permanen, Komisi III berencana memanggil dinas terkait.

“Solusinya yang pentogan atau yang kecil saluran di Rumah Mode itu harus ada pembongkaran untuk pembesaran atau pelebaran supaya air itu bisa lancar,” tegasnya.

Komisi III akan segera memanggil dan berkomunikasi dengan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya untuk mengambil tindakan nyata guna mengatasi penyempitan saluran air tersebut.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB