Ketua Komisi III DPRD Warning Pengelola SPPG Awipari: PBG Tak Akan Terbit Jika Tabrak Sempadan Sungai

Rabu, 22 April 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Awipari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.

Proyek yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Cendikia Cibeureum tersebut diduga kuat telah menyerobot lahan sempadan sungai.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan di atas sempadan sungai merupakan pelanggaran serius terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Anang, ini sudah jelas melanggar undang-undang. Meskipun pihaknya belum turun langsung ke lapangan dan baru memantau melalui pemberitaan.

“Secara aturan bangunan di atas sempadan sungai itu harus dibongkar atau digeser,” tegas Anang saat dimintai tanggapan pasca kunjungan kerja di BPN Kota Tasikmalaya, Rabu (22/04/2026).

Anang memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Komisi 3 berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk membuktikan pelanggaran tersebut bersama tim teknis.

Ia juga memperingatkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipastikan tidak akan terbit jika terdapat pelanggaran tata ruang.

“Nanti tim teknis yang turun. Saya akan minta kepada pengusaha atau pihak yayasan untuk menggeser bangunan tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Aturan tetaplah aturan,” imbuhnya.

Menanggapi adanya kesimpangsiuran mengenai kewenangan pengawasan antara pemerintah kota dan provinsi melalui PSDA, politisi senior ini menyatakan siap mengambil langkah pemanggilan lintas instansi.

Anang menyebut, jika masalah pengawasannya simpang siur antara PSDA Kota atau Provinsi, pihaknya akan panggil keduanya untuk membuktikan dengan data dan gambar.

“Kalau memang masih belum jelas, kami tidak segan untuk memanggil PSDA Pusat guna memastikan kepastian hukum di lapangan,” pungkas Anang.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat fungsi SPPG yang berkaitan dengan pelayanan gizi, namun pelaksanaannya justru diduga menabrak regulasi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di wilayah Cibeureum.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?
Tanda Tanya Besar di Balik Proyek Jalan Usaha Tani Bartim: Ketidakjelasan Objek, Pernyataan Berubah dan Tanggung Jawab yang Kabur
Seremonial Puncak Acara HJB di Citalahab Malasari, Hakikat Sebenarnya untuk Masyarakat atau Birokrat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:44 WIB

Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:14 WIB

Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid

Berita Terbaru