Ketua Komisi III DPRD Warning Pengelola SPPG Awipari: PBG Tak Akan Terbit Jika Tabrak Sempadan Sungai

Rabu, 22 April 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Awipari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.

Proyek yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Cendikia Cibeureum tersebut diduga kuat telah menyerobot lahan sempadan sungai.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan di atas sempadan sungai merupakan pelanggaran serius terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Anang, ini sudah jelas melanggar undang-undang. Meskipun pihaknya belum turun langsung ke lapangan dan baru memantau melalui pemberitaan.

“Secara aturan bangunan di atas sempadan sungai itu harus dibongkar atau digeser,” tegas Anang saat dimintai tanggapan pasca kunjungan kerja di BPN Kota Tasikmalaya, Rabu (22/04/2026).

Anang memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Komisi 3 berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk membuktikan pelanggaran tersebut bersama tim teknis.

Ia juga memperingatkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipastikan tidak akan terbit jika terdapat pelanggaran tata ruang.

“Nanti tim teknis yang turun. Saya akan minta kepada pengusaha atau pihak yayasan untuk menggeser bangunan tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Aturan tetaplah aturan,” imbuhnya.

Menanggapi adanya kesimpangsiuran mengenai kewenangan pengawasan antara pemerintah kota dan provinsi melalui PSDA, politisi senior ini menyatakan siap mengambil langkah pemanggilan lintas instansi.

Anang menyebut, jika masalah pengawasannya simpang siur antara PSDA Kota atau Provinsi, pihaknya akan panggil keduanya untuk membuktikan dengan data dan gambar.

“Kalau memang masih belum jelas, kami tidak segan untuk memanggil PSDA Pusat guna memastikan kepastian hukum di lapangan,” pungkas Anang.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat fungsi SPPG yang berkaitan dengan pelayanan gizi, namun pelaksanaannya justru diduga menabrak regulasi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di wilayah Cibeureum.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Eksekusi Lahan Gereja GKPI Salak Tuntas, Ratusan Personel Gabungan Pastikan Situasi Aman Terkendali
TNI Manunggal Membangun Desa ke-128 Resmi Dibuka di Garut
Peduli Keluarga Warga Binaan, Lapas Kendal Serahkan Bantuan Gerobak UMKM
Kerap Dirazia, Peredaran Rokok Ilegal Tetap Menjamur di Pemalang
Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Pengangkut Pakan Ayam Seruduk Truk Trailer
Akselerasi Pembangunan Desa, Bupati Jeneponto Apresiasi Peran TNI dalam Program TMMD ke-128
Jalan Gang Tabuk Tadam Ambruk, Respons PUPR Diuji: Janji Perbaikan Jangan Sekadar Wacana
Sidang Kasus Cieunteung: Keluarga Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:54 WIB

Ketua Komisi III DPRD Warning Pengelola SPPG Awipari: PBG Tak Akan Terbit Jika Tabrak Sempadan Sungai

Rabu, 22 April 2026 - 18:18 WIB

Eksekusi Lahan Gereja GKPI Salak Tuntas, Ratusan Personel Gabungan Pastikan Situasi Aman Terkendali

Rabu, 22 April 2026 - 15:30 WIB

TNI Manunggal Membangun Desa ke-128 Resmi Dibuka di Garut

Rabu, 22 April 2026 - 15:23 WIB

Peduli Keluarga Warga Binaan, Lapas Kendal Serahkan Bantuan Gerobak UMKM

Rabu, 22 April 2026 - 14:59 WIB

Kerap Dirazia, Peredaran Rokok Ilegal Tetap Menjamur di Pemalang

Berita Terbaru

Berita terbaru

TNI Manunggal Membangun Desa ke-128 Resmi Dibuka di Garut

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:30 WIB

Berita terbaru

Kerap Dirazia, Peredaran Rokok Ilegal Tetap Menjamur di Pemalang

Rabu, 22 Apr 2026 - 14:59 WIB