DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Pelanggaran Tata Bangunan, 769 Bangunan Diduga Langgar Aturan

Rabu, 24 September 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Maraknya pembangunan yang diduga melanggar sempadan sungai dan jalan di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan.

Menindaklanjuti audiensi dengan Aliansi LSM/Ormas Bungursari, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menggelar rapat koordinasi dengan dinas-dinas terkait pada Rabu (24/09/2025).

Rapat yang mengundang Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan dinas teknis lainnya ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi atas permasalahan tata bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua hadir untuk menyamakan persepsi, agar kedepan pembangunan tidak lagi menjadi masalah. Aturan teknis harus jelas, kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak,” tegas Anang.

Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa permasalahan ini adalah warisan dari masa lalu, di mana banyak pihak tidak menyadari pelanggaran yang terjadi.

Ia menyebut ada sekitar 769 bangunan di Kota Tasikmalaya yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, penindakan terhadap ratusan bangunan ini tidak bisa dilakukan secara instan.

“Kalau diselesaikan sekarang, tidak akan cukup waktu dua tahun. Minimal, harus diverifikasi dulu, apakah bangunan itu mengganggu sungai hingga menyebabkan banjir atau mengganggu tata jalan,” jelas Anang.

Ia juga mencontohkan kasus-kasus kompleks seperti bangunan yang berdiri di atas sungai, seperti di kawasan HZ atau Asia Plaza.

“Jika dibongkar, bagaimana reaksi masyarakat? Sekarang, bagaimana solusinya agar tidak mengganggu, terutama banjir? Pemerintah harus menata dan mengkroscek kembali mana yang layak dilanjutkan dan mana yang tidak,” katanya.

Terkait dugaan pelanggaran yang juga dilakukan oleh bangunan milik pemerintah, Anang menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Yang namanya peraturan, walaupun itu milik pemerintah, harus tetap ada tindakan,” katanya.

Untuk mempercepat penanganan masalah ini, Anang Sapaat menyarankan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera mengaktifkan kembali Pengendalian dan Pengawasan Bangunan (P2B).

“P2B ini tugasnya bukan eksekusi pembongkaran, tapi sebagai alat koordinasi. Besok surat dari Komisi III akan masuk, dan kami menyarankan Wali Kota segera memperbaiki SK P2B,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku
Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan
Kenali dan Gauli Alam Kita, Ketahui Manfaat Tanaman Herbal di Sekeliling Rumah
Puluhan Wartawan Datangi SMPN 1 Petarukan, Ini Penjelasannya
Pria Asal Cigantang Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Dalami Motif Korban
Pesona SPBU Bentar Pemalang: Mengantre BBM Sambil Cuci Mata View Gunung 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:55 WIB

Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:01 WIB

Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:29 WIB

Kenali dan Gauli Alam Kita, Ketahui Manfaat Tanaman Herbal di Sekeliling Rumah

Berita Terbaru