Bantah Isu Pengondisian Proyek, Pemkab Lamsel Tegaskan Tender Transparan Sesuai Aturan

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menanggapi serius pemberitaan sejumlah media yang menyoroti dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.

Dalam pemberitaan tersebut, seorang aktivis LSM menyebut bahwa proyek-proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2025 diduga dikendalikan oleh oknum berinisial BQ, yang disebut-sebut sebagai kerabat kepala daerah.

BQ bahkan dituduh mengatur perusahaan pemenang tender dengan melibatkan orang-orang dalam dinas terkait.

Tudingan itu disampaikan oleh Toni Bakrie, Ketua Umum LSM GAMAPELA, yang menyatakan bahwa seluruh proyek sudah “terkondisi” dan pemenang tender diduga telah ditentukan sebelumnya oleh pihak internal yang dekat dengan Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Harries, S.E., M.M., dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Ia memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas, dalam hal ini proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2025 terbuka untuk umum,” tegas Harries, Jum’at (25/07/2025).

Pengumuman dan jadwal pelelangan atau tender untuk sejumlah paket pekerjaan dilakukan dan ditayangkan secara resmi melalui aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) di portal Inaproc.

“Itu bisa dilihat dan diikuti oleh seluruh perusahaan yang memiliki kualifikasi serta pengalaman sesuai persyaratan teknis dan administrasi yang telah ditetapkan,” jelas Harries.

Ia juga menambahkan bahwa sistem LPSE telah dirancang untuk mencegah praktik intervensi dan menjamin akuntabilitas pengadaan.

“Seluruh proses kami jalankan secara digital dan transparan. Pemenang tender ditentukan berdasarkan hasil evaluasi sistematis yang terverifikasi, bukan melalui lobi-lobi atau penunjukan langsung oleh pihak tertentu,” tegasnya.

Pemerintah daerah pun menyayangkan munculnya tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik, terutama jika disebarluaskan tanpa konfirmasi dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam sejumlah kesempatan sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pemerintahan yang bersih, bebas KKN, dan profesional merupakan komitmen utama yang terus dijalankan.

“Kami tidak memberi ruang untuk praktik nepotisme. Jabatan kepala daerah bukan alat untuk memperkaya keluarga atau kerabat,” ujar Bupati Egi dalam pernyataan sebelumnya.

Pemkab juga mengimbau kepada semua pihak agar menyampaikan kritik secara proporsional dan berlandaskan data.

Jika ada indikasi pelanggaran, dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah atau melalui aparat penegak hukum.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan terus menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pembangunan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Loading

Penulis : Tim

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB