Sidomulyo, MNP – Adanya pemberitaan terkait dugaan proyek siluman dengan menggunakan dana anggaran dari APBN di wilayah sekitar tempat tinggalnya, Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono angkat bicara.
Agus Sartono sangat menyayangkan pekerjaan yang terpusat di Jalan Wesang Geni, Dusun Sidosari, Kecamatan Sidomulyo, kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung terkesan mencari keuntungan besar dan asal jadi bahkan tidak transparan pengerjaannya.
“Saya sangat kecewa dan sangat meyayangkan terkait pembangunan jalan di desa saya bahkan tidak jauh dari tempat tinggal saya,” ujarnya. Selasa (19/09/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, secara teknis aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail, berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
“Sesuaikan dengan prosedur, mengingat untuk kepentingan masyarakat banyak, jika dalam pekerjaannya seperti itu saya sangat kecewa,” ucap Wakil Ketua I DPRD Lamsel dari Fraksi PAN itu.
Diberitakan sebelumnya, wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Hal tersebut dinyatakan W (35) warga masyarakat bahwa pekerjaan proyek rabat beton yang menggunakan anggaran negara itu tidak sesuai standar operasional, sejak awal dikerjakan juga tidak memasang plang proyek.
“Dengan adanya pembangunan ini saya sangat bersyukur, namun saya menilai dalam pengerjaannya kualitas belum sesuai standar yang di tetapkan, baik dari bahan material dan pengerjaan yang kurang baik,” ucapnya.
Dia juga menerangkan, dibeberapa titik pekerjaan rabat beton itu sudah mulai retak dan pecah.
“Pekerjaannya di putus-putus, ga langsung, sepertinya kekurangan bahan material, juga sudah ada yang retak bahkan pecah” tambahnya.
Hal senada juga di katakan salah seorang pekerja, terkait pekerjaan yang tidak rapih dan terkesan hanya mencari keuntungan besar, menyatakan bahwa pekerjaan itu memang benar kekurangan bahan material.
“Materialnya yang kurang, ini pasir kurang bagus, campuran cadas,” ucapnya.
Hingga berita ini terbit, saat di konfirmasi melalui telepon seluler Bambang selaku pengawas belum dapat dihubungi.
Untuk diketahui, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan