TASIKMALAYA, MNP – Dugaan pelanggaran perizinan oleh Rumah Makan (RM) Saung Gunung Jati yang berlokasi di ruas Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, kian memanas.
Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI-KLHI) Tasikmalaya memastikan akan segera melayangkan surat permohonan audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk membongkar temuan tersebut.
Ketua DPD LPLHI-KLHI Tasikmalaya, Asep Devo, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, beroperasinya usaha berskala besar tanpa izin lengkap merupakan preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Resik.
Dalam keterangannya, Asep Devo menilai adanya pembiaran yang dilakukan oleh dinas terkait terhadap RM Saung Gunung Jati. Padahal, usaha kuliner tersebut diketahui sudah cukup lama beraktivitas.
“Di sini kita menilai longgar dan bobroknya pengawasan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap perizinan. Buktinya, Rumah Makan Saung Gunung Jati yang sudah lama beroperasi ternyata kami temukan fakta belum berizin. Tidak hanya itu, termasuk izin sumur bor dan lainnya juga kami pertanyakan,” ujar Asep Devo kepada awak media, Rabu (01/04/2026).
LPLHI-KLHI meminta pihak legislatif segera turun tangan dengan memanggil pengelola rumah makan serta jajaran pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi secara transparan dalam forum audiensi nanti.
“Perlu adanya evaluasi total atas kinerja petugas di dinas-dinas terkait. Harus ada tindakan tegas dari Pemkot Tasikmalaya terhadap perusahaan mana pun yang melanggar aturan izin. Kami meminta DPRD memanggil para pihak, termasuk Satpol PP selaku eksekutor Perda,” tegas Asep.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RM Saung Gunung Jati belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media MNP melalui pesan singkat WhatsApp kepada bagian legal rumah makan tersebut pun belum mendapatkan jawaban.
Sikap bungkam dari pihak pengelola dan belum adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah semakin memperkuat desakan masyarakat agar penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi ketegasan Wali Kota dan jajaran Satpol PP Kota Tasikmalaya dalam menjaga wibawa peraturan daerah.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan