TASIKMALAYA, MNP – Setelah hampir dua pekan tanpa adanya kepastian terkait penjadwalan ulang audiensi mengenai polemik perizinan sejumlah SPBU di Kota Tasikmalaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya dijadwalkan kembali menggelar audiensi pada Rabu, 29 Juli 2026.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk membuka secara terang proses perizinan SPBU yang selama ini menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, khususnya Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya.
Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya, Asep Devo, menegaskan bahwa pihaknya mendesak seluruh instansi yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan persoalan tersebut agar hadir secara langsung dalam forum audiensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah pihak pada audiensi sebelumnya menjadi salah satu penyebab belum terjawabnya berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat.
“Kami dari Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya menekankan agar seluruh pihak terkait hadir, terutama Hiswana Migas dan Pertamina. Pada audiensi sebelumnya kedua pihak tersebut tidak hadir, sehingga banyak pertanyaan yang belum mendapatkan penjelasan secara langsung,” ujar Asep Devo.
Ia menambahkan, audiensi ulang tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan harus menghasilkan penjelasan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Asep Devo menyebut, seluruh proses perizinan SPBU harus dapat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan hidup, keselamatan, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Aliansi juga berharap DPRD Kota Tasikmalaya dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memastikan seluruh instansi terkait memberikan keterangan secara terbuka di hadapan masyarakat.
Selain meminta kehadiran Hiswana Migas dan Pertamina, Aliansi juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan proses perizinan untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai mekanisme penerbitan izin, kajian teknis yang telah dilakukan, serta dasar hukum yang menjadi acuan dalam setiap tahapan perizinan.
Asep Devo menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan Aliansi bukan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar setiap pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan lingkungan maupun keselamatan publik.
Asep Devo ingin persoalan ini dibahas secara terbuka. Jika seluruh proses perizinan memang telah sesuai ketentuan, maka hal itu harus dijelaskan kepada masyarakat dengan bukti-bukti yang jelas.
“Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan atau dugaan pelanggaran prosedur, maka harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Audiensi yang akan digelar pada 29 Juli 2026 tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat karena dinilai sebagai kesempatan untuk memperoleh kejelasan mengenai berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang terkait proses perizinan SPBU di Kota Tasikmalaya.
Aliansi berharap seluruh pihak yang diundang dapat memenuhi panggilan audiensi sehingga forum tersebut mampu menghasilkan solusi yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan