BARITO TIMUR, MNP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian hasil pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (1/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten III Amrullah yang mewakili Bupati Barito Timur, M. Yamin, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi membentuk Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, DPRD juga menyampaikan hasil rapat kerja bersama pemerintah daerah terkait tiga Raperda strategis.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2045, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Juru bicara DPRD, Bayanto, menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.
“DPRD pada intinya menyetujui pengajuan Raperda tersebut, namun tetap memberikan beberapa catatan strategis agar implementasinya ke depan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda GDPK 5 Pilar menjadi landasan penting dalam pembangunan kependudukan jangka panjang. Sementara itu, Raperda Rencana Induk Kepariwisataan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata secara berkelanjutan.
“Sedangkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan dan perlindungan hak bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
DPRD berharap seluruh masukan yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan substansi Raperda, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan