TASIKMALAYA, MNP – Dugaan pelanggaran izin pembangunan dan pengeboran air tanah oleh Rumah Makan (RM) Saung Gunung Jati di Jalan Mashudi, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru.
Terdapat perbedaan keterangan yang kontras antara pihak manajemen rumah makan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait status perizinan sumur bor tersebut.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Latifah selaku Legal RM Saung Gunung Jati memberikan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada tim MNP. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan telah menempuh prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kelanjutannya, perusahaan sudah langsung mengurus perizinan ke Dinas ESDM dan tinggal menunggu izin terbit,” ujar Latifah sembari mengirimkan bukti dokumen proses perizinan yang dimaksud, Senin (06/04).
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan memiliki iktikad baik dalam memenuhi legalitas operasional. “Pihak perusahaan bukan tidak mengurus, namun saat ini posisi kami tinggal menunggu verifikasi dari dinas terkait,” imbuhnya.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh pihak otoritas perizinan. Penyelidik Bumi Ahli Pertama Dinas ESDM, Narendra, mengungkapkan bahwa pengajuan izin dari RM Saung Gunung Jati justru mengalami penolakan.
“Iya Pak, sudah ditolak permohonannya karena salah slot. Harusnya masuk ke kewenangan pemerintah pusat. Penolakan dilakukan oleh dinas pusat karena lokasi tersebut masuk dalam wilayah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan wilayah sungai, bukan berdasarkan wilayah administrasi,” jelas Narendra saat dikonfirmasi MNP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MNP telah mencoba menghubungi kembali Latifah untuk meminta tanggapan terkait penolakan dari ESDM Pusat tersebut, namun pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan balasan.
Kekisruhan perizinan ini memicu reaksi keras dari Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI). Asep Devo, perwakilan LPLHI, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Tasikmalaya.
“Terkait temuan dugaan kuat tidak mengantongi izin operasional maupun sumur bor oleh RM Saung Gunung Jati, kami secepatnya meminta DPRD dan instansi terkait untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi,” tegas Asep.
LPLHI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan setiap pelaku usaha di Kota Tasikmalaya patuh terhadap regulasi lingkungan dan perizinan terpadu. “Kami pastikan akan mengawal permasalahan ini sampai ada kejelasan hukum,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan