Tasikmalaya, MNP – Kasus dugaan tidak senonoh oleh oknum pimpinan Rumah Tahfidz di Mangkubumi Kota Tasikmalaya menggemparkan publik.
Sang oknum diduga sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya. Kasus tersebut kini sedang ditangani Polres Tasikmalaya Kota.
Menyikapi itu, Korsu Keagamaan Aliansi BEM Tasikmalaya (ABT) M. Arief Nugraha dan Naufal Abdul Azis angkat bicara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mengaku sangat prihatin kasus cabul seperti ini dilakukan oleh seorang pimpinan Rumah Tahfidz yang notebene berkecimpung di bidang keagamaan.
Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan moral, agama dan Peraturan Daerah Tata Nilai Kota Tasikmalaya yang tercantum dalam BAB V mengenai Pelaksanaan Norma Norma dalam Kehidupan Masyarakat ayat 4.
Setiap orang wajib mencegah dan menghindari perbuatan tercela yang dapat menimbulkan kerugian dan keruntuhan akhlak, moral dan sosial.
Salah satu perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah eksploitasi secara melawan hukum terhadap anak di bawah umur dan kaum perempuan.
“Tindakan pencabulan ini sudah jelas melanggar Perda Tata Nilai, terlebih lagi Kota Tasikmalaya memiliki tag line Kota Santri artinya para ustadz harus memberikan pelayanan yang yang terbaik bukan mencabulinya,” cetusnya.
Korsu Keagamaan Aliansi BEM Tasikmalaya menyesalkan dan mengutuk tindakan biadab ini yang telah merusak kesucian dan keamanan santriwati.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak nilai-nilai agama dan moralitas masyarakat,” tegasnya.
Korsu Keagamaan Aliansi BEM Tasikmalaya mendukung penuh upaya penegakan hukum dan perlindungan bagi korban.
Pihaknya menuntut pihak berwenang untuk segera menangkap dan mengadili pelaku, memberikan perlindungan dan dukungan psikologis kepada korban serta meningkatkan keamanan dan pengawasan di sekitar pondok pesantren.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan toleransi, mendukung korban dan keluarganya. dan membangun lingkungan yang aman dan nyaman,” ajaknya.
Korsu Keagamaan Aliansi BEM Tasikmalaya berharap pernyataan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk bersama-sama melindungi hak-hak perempuan dan anak.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan